Ilustrasi. (BP/dok)
SURABAYA, BALIPOST.com – Kementerian Perhubungan menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) terkait Pengaturan Taksi Online. Aturan baru diperlukan pascaputusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir 14 pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor PM. 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

“Saya yakin putusan ini membuat tidak nyaman bagi pihak terkait, baik pihak taksi konvensional maupun taksi online,” kata Direktur Lalu Lintas Perhubungan Darat Pandu Yunianto yang mewakili Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat ketika membuka kegiatan di Surabaya, Rabu (30/8).

Pandu melanjutkan, “Harapan kami dengan kegiatan ini dapat dirumuskan solusi terbaik yang mampu mengakomodir kepentingan berbagai pihak, baik pengusaha taksi konvensional, taksi online dan kebutuhan masyarakat terkait kemudahan akses.” “Putusan tersebut justru menimbulkan kekosongan hukum terkait pengaturan angkutan online,
jika tidak ada upaya untuk mengatur maka keberadaan taksi online akan menjadi illegal,” jelas Pandu.

Baca juga:  Konflik Taksi Online dan Konvensional

Acara FGD ini dihadiri oleh Direktur Angkutan dan Multi Moda Cucu Mulyana, Ketua Presidium MTI Agus Taufik Mulyono, Sekretaris Jenderal Organda Ateng Haryono, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur Wahid Wahyudi, Kabag Bin Ops Ditlantas Polda Jatim AKBP Guritno.

Dengan FGD ini, Kemenhub menghimpun masukan dari masyarakat dan para stakeholder. Dan meminta pemerintah daerah agar dapat menjaga situasi tetap kondusif.

Sementara itu Direktur Angkutan dan Multimoda Cucu Mulyana mengatakan, “Putusan MA tersebut membatalkan 14 pasal, yang mengandung 18 substansi. Dari 18 substansi dapat dikerucutkan menjadi 7 substansi.” Cucu melanjutkan, “Ketujuh substansi tersebut terkait tarif, kuota, SRUT, domisili kendaraan, badan hukum, uji KIR, dan wilayah operasi.”

Baca juga:  China Daratan Tambah Kasus Baru Covid-19

“Berdasarkan peraturan, putusan MA berlaku efektif 90 hari sejak dikeluarkan. Jika dikeluarkan 1 Agustus 2017, maka akan mulai berlaku efektif 1 November 2017,” jelas Cucu.

“Saya tegaskan, saat ini PM 26/2017 masih berlaku sampai batas waktu tersebut, oleh karena itu para pelaku usaha angkutan online tetap harus patuh dan tunduk,” tegasnya.

Ketua Presidium MTI Agus Taufik Mulyono mengatakan pemerintah harus mengatur segala bentuk angkutan orang utk mewujudkan transportasi yang beradab dan bermartabat. “Harapannya dapat segera ditemukan solusi yang terbaik sehingga dapat mewujudkan pengoperasian angkutan umum yg handal, aman, nyaman serta dapat memenuhi kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Baca juga:  Platform "Social Commerce" Dilarang Fasilitasi Transaksi Perdagangan

Kadishub Prov Jatim Wahid Wahyudi mengatakan bahwa di Jawa Timur selalu menjaga situasi tetap kondusif. “Kami selalu menjaga agar Jawa Timur selalu kondusif, namun disisi lain kita juga tidak bisa menghindari kemajuan teknologi. Diperlukan upaya dari pemerintah pusat agar regulasi yg menjembatani semua pihak bisa segera diselesaikan.”

Sementara itu Kabag Bin Ops Ditlantas Polda Jatim AKBP Guritno mengatakan, “Kendala selama ini bagi kami adalah data terkait jumlah kendaraan dari masing-masing operator, oleh karenanya pengaturan terhadap angkutan online diperlukan agar dalam pelaksanaan di lapangan dapat termonitor,” jelasnya. (Nikson/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *