Sejumlah WNA antri di Kantor Imigrasi pascapemberlakukan Peraturan Dihentikan Sementaranya Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan bagi WNA, Jumat (20/3/2020)(BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Selain terdapat 2.246 warga negara asing (WNA) yang memegang kartu izin tinggal tetap (Kitap), tiga kantor imigrasi yang ada di Bali hingga April 2021 mencatat ada puluhan ribu WNA sebagai pemegang kartu izin tinggal terbatas (Kitas).

Hal tersebut dibenarkan Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, didampingi Humas Putu Surya Dharma, Minggu (9/5). Sebanyak 29.070 WNA pemegang Kitas terdiri dari 133 negara.

Baca juga:  Menang Futsal, Pelajar SMP Dikeroyok Hingga Luka-luka

Mayoritas yang mengantongi izin tinggal terbatas itu dari Australia sebanyak 4.656, disusul Prancis sebanyak 2.852, dan posisi ketiga Amerika Serikat ada 2.843. Sisanya yang masuk 10 besar warga negara pemegang izin tinggal terbatas adalah Inggris (2.261 orang), Jepang (1.834 orang), Belanda (1.660 orang), Rusia (1.415 orang), Jerman (1.222 orang), Italia (1.020 orang) dan Korea Selatan (706 orang).

Sedangkan WNA asal India yang memegang izin tinggal terbatas sebanyak 668 orang, dan China 656 orang.

Baca juga:  Wagub Cok Ace Dukung Pelaksanaan Annual Meeting GTF 2022

Dari jumlah tersebut, menurut Jamaruli, tercatat di Kantor Imigrasi Khusus TPI Kelas I Ngurah Rai sebanyak 13.187 orang, di Imigrasi Denpasar sebanyak 15.047 orang dan Kantor Imigrasi Singaraja sebanyak 836 WNA. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *