Polisi menertibkan parkir liar di seputaran Jalan Ngurah Rai, Gianyar yang menjadi KTL (Kawasan Tertib Lalu Lintas). (BP/ist)
GIANYAR, BALIPOST.com – Gencarnya gerakan tim saber pungli (Pungutan Liar), juga berdampak pada keresahaan pengelolaan parkir di tingkat Desa. Mereka pun kini berbondong bondong menjalin kerjasama dengan Dishub (Dinas Perhubungan) Gianyar demi melegalkan pemungutan parkir tersebut. SKPD yang dipimpin Kadis Wayan Artana ini pun menargetkan peningkatan retribusi parkir menjadi Rp 3,9 miliar.

Sekdishub Infokom Gianyar, Gede Rai Ridarta menerangkan yang berwenang melakukan pemungutan retribusi parkir di ruas jalan utama adalah pemerintah. Kalau pun ada yang dari desa yang melakukan pungutan, harus bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten. “Jadi kerjasama ini lah yang dijadikan dasar dalam pemungutan retribusi parkir. Kalau tanpa dasar ini kan bisa dikatagorikan pungutan liar,” ucapnya seijin Kadishub Infokom Wayan Artana, Rabu (9/8).

Baca juga:  Ini Alasannya, Dishub Bangli Tak Pungut Parkir Meski Terpasang Papan Tarif

Dikatakan sampai saat ini ada 12 kerjasama retribusi parkir bersama desa atau pun pecalang. Tahun ini ada sejumlah desa yang kembali mengajukan kerjasama pungutan retribusi parkir dengan Dishub Gianyar. Seperti Desa Lebih, Siyut, Masceti, Cucukan dan Desa Buruan. “Yang baru mengajukan ini sedang kita proses,” katanya.

Ditambahkan Rai Ridharta, manfaat kerjasama ini mulai dilirik oleh desa pakraman. Terutama semenjak dibentuknya Tim Saber Pungli. Rata-rata, desa pakraman khawatir melakukan sendiri karena masuk dalam pungutan liar. “Ada desa yang awalnya merasa gak perlu kerjasama pengelolaan parkir dengan pemerintah, tapi belakangan mulai khawatir ketika apa yang dipungut tak ada dasarnya. Karena retribusi dan pajak yang berwenang pungut adalah pemerintah,” paparnya.

Baca juga:  Alami Penambahan Kasus Positif COVID-19 Relatif Sedikit Selama Sepekan, Ini Peringkat Baru Bali di Nasional

Dikatakan pembagian hasil kerjasama retribusi parkir ini menggunakan persentase. Tetapi ada pula yang mendapat pengecualian, yakni lahan pribadi dijadikan areal parkir. “Kalau lahan pribadi yang digunakan parkir itu kena pajak usaha parkir, tapi kalau sifatnya insidentil misal ada karya atau semacamnya itu tidak kena,” ucapnya.

Dari penambahan ini pihaknya pun kini mentarget peningkatan target retribusi parkir 2017 menjadi Rp 3,9 miliar. Dikatakan dari jumlah itu ada penambahan Rp 500 Juta dari target tahun sebelumnya Rp 3,4 miliar. “Kalau sampai akhir awal Agustus ini target retribusi parkir kita sudah mencapai kisaran Rp 2 miliar lebih, jadi kami optimis target Rp 3,9 miliar itu tercapai,” katanya. (Manik Astajaya/balipost)

Baca juga:  Bupati Mahayastra Lantik 52 Pejabat Fungsional
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *