
GIANYAR, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar telah menetapkan besaran dana bantuan keuangan kepada partai politik (banpol) untuk tahun anggaran 2026. Nilai alokasi bantuan ini dipastikan tidak mengalami perubahan alias sama dengan periode tahun 2025 sebelumnya, di mana setiap suara sah dihargai sebesar Rp9.500.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Gianyar, Komang Alit Adnyana menyampaikan bahwa ketetapan ini mengacu pada keputusan Bupati Gianyar nomor 63/D-01/HK/2026 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Gianyar Tahun 2026.
“Untuk tahun anggaran 2026 ini, nilai per suara yang diberikan kepada partai politik peraih kursi di DPRD Gianyar masih tetap sama dengan tahun 2025, yaitu sebesar Rp9.500 per suara sah,” ujar Alit Adnyana saat dikonfirmasi, Kamis (28/5).
Berdasarkan data resmi dalam lampiran keputusan bupati tersebut, total dana banpol yang dikucurkan Pemkab Gianyar pada tahun 2026 mencapai Rp3.203.485.500,00. Anggaran tersebut dialokasikan untuk total 337.209 suara sah yang terbagi ke dalam 45 kursi di DPRD Gianyar.
Secara rinci, terdapat 6 partai politik di Kabupaten Gianyar yang menerima dana bantuan keuangan ini, dengan porsi yang disesuaikan berdasarkan jumlah perolehan suara sah masing-masing pada pemilu legislatif. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menerima alokasi terbesar senilai Rp2.279.449.000 dengan perolehan 31 kursi (239.942 suara sah). Partai Golongan Karya (Golkar) menerima Rp347.348.500 dengan perolehan 5 kursi (36.563 suara sah).
Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menerima Rp270.180.000 dengan perolehan 4 kursi (28.440 suara sah). Partai Demokrat menerima Rp180.215.000 dengan perolehan 3 kursi (18.970 suara sah). Partai Nasional Demokrat (NasDem) menerima Rp75.762.500 dengan perolehan 1 kursi (7.975 suara sah). Partai Perindo menerima Rp50.530.500, dengan perolehan 1 kursi (5.319 suara sah).
Alit Adnyana berharap agar dana banpol yang bersumber dari APBD ini dapat dipergunakan secara optimal dan akuntabel oleh masing-masing pengurus partai politik. Ia menekankan bahwa pemanfaatan dana ini harus diprioritaskan untuk menunjang pendidikan politik bagi masyarakat, selain untuk kelancaran operasional sekretariat partai politik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Wirnaya/balipost)










