
BANGLI, BALIPOST.com – I Wayan Luwes alias Mangku Luwes terdakwa kasus pembunuhan di arena tajen kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bangli, Selasa (4/11).
Dalam sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan, pihak terdakwa memohon Majelis Hakim untuk mengesampingkan riwayat residivis terdakwa, dengan tidak menjadikan riwayat residivis Mangku Luwes sebagai penentu hukuman maksimal.
Pledoi dibacakan penasihat hukum terdakwa, I Made Kadek Arta. Ia menyatakan bahwa pihaknya menghormati tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar kliennya dihukum 20 tahun penjara.
Namun, pihaknya juga menanggapi sejumlah poin yang dianggap memberatkan oleh JPU dan memohon agar Majelis Hakim mempertimbangkannya sebelum menjatuhkan putusan.
Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Seftra Bestian itu Kadek Arta tidak membantah bahwa kliennya merupakan residivis dalam perkara pembunuhan. Meski demikian, ia memohon agar majelis hakim menilai tindak pidana dalam perkara ini berdasarkan fakta hukum yang muncul di persidangan, bukan semata mempertimbangkan masa lalu. “Kami mohon agar sejarah tidak menjadi satu-satunya penentu hukuman maksimal,” ujarnya.
Mengenai perbuatan terdakwa yang telah menimbulkan keresahan masyarakat, Kadek Arta menyatakan bahwa dampak sosial memang tidak terhindarkan. Namun, ia memohon agar penilaian tidak hanya diukur dari dampak sosial yang ditimbulkan melainkan berdasarkan kesalahan yuridis yang terbukti.
Mengenai perbuatan terdakwa yang menimbulkan penderitaan keluarga korban Kadek Arta menyampaikan bahwa terdakwa sangat menyesali perbuatannya.
“Kami mohon majelis hakim mempertimbangkan bahwa hukuman yang terberat tidak akan mengembalikan nyawa korban, namun akan menutup peluang terdakwa untuk melakukan penebusan dosa-dosa dan perbaikan diri di kemudian hari,” kata Kadek Arta.
Soal anggapan perbuatan terdakwa sadis, Kadek Arta memohon majelis hakim menilai secara cermat apakah tindakan tersebut benar-benar memenuhi kriteria sadis, kekejaman yang disengaja, atau merupakan respons spontan yang terjadi akibat kepanikan sehingga berujung fatal. “Kami yakin bahwa terdakwa tidak memiliki niat sadis yang terencana,” terangnya.
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum terdakwa juga menyampaikan permohonan maaf mengenai sikap terdakwa yang dinilai berbelit-belit selama persidangan.
Ditegaskan bahwa hal tersebut bukan bentuk penghindaran hukum, melainkan akibat tekanan psikologis dan ketakutan terdakwa menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat. Oleh karena itu, ia berharap hal ini tidak dijadikan faktor pemberat.
Kuasa hukum memohon kepada majelis hakim agar mempertimbangkan hal-hal yang meringankan. Terdakwa dinilai menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya. Terdakwa juga bersikap sopan baik saat pemeriksaan dan persidangan.
Seperti yang diketahui, kasus pembunuhan ini terjadi di arena tajen Banjar Tabu, Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Bangli, pada Sabtu (14/6). Korban Komang Alam tewas dengan sejumlah luka setelah terlibat keributan dengan Jro Luwes. Sementara Jro Luwes mengalami luka-luka dan sempat dirawat di RSUP Prof Ngoerah, Denpasar. (Dayu Swasrina/balipost)








