Dua terdakwa asal India dituntut 15 tahun penjara. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dua orang WN Asal India yang diadili kasus pembunuhan, terdakwa Ajaypal Singh dan Gurmej Singh, Selasa (12/12) dituntut pidana penjara masing-masing selama 15 tahun penjara.

Dalam sidang di PN Denpasar, JPU Widyaningsih, di hadapan majelis hakim yang diketuai Putu Agus Adi Antara, menilai perbuatan para terdakwa memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan JPU. Perbuatan mereka tidak ditemukan alasan pembenar dan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan para terdakwa sehingga para terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan dijatuhi pidana.

Baca juga:  Babinkamtibmas Dibekali APD

“Menyatakan terdakwa I Ajaypal Singh dan terdakwa II Gurmej Singh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yakni yang melakukan atau yang turut serta melakukan pembunuhan dan penganiayaan. Mereka melanggar Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan Kesatu Primair dan dakwaan Kedua Subsidiair Penuntut Umum, ” sebut JPU dari Kejari Denpasar.

Baca juga:  Tari Gandrung Ketapian Kelod, Berawal dari Adanya Gerubug

Atas perbuatannya, mereka dipidana penjara masing-masing selama 15 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.

Sebelum pada kesimpulan, JPU mempertimbangkan sejumlah hal. Yang memberatkan perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan Fitran Roby Firdaus meninggal dunia dan Rajesh Seen mengalami luka-luka. Di persidangan para terdakwa tidak pernah menunjukkan tanda-tanda penyesalan atas perbuatannya, para terdakwa memberikan keterangan berbelit – belit. Yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan.

Sebagaimana diketahui, terdakwa ditangkap setelah melakukan pembunuhan di Jalan Tukad Bilok, Denpasar Selatan yang terjadi pada Sabtu (13/5) lalu. Korban meninggal dalam kasus itu adalah Fitran Robby Firdaus dan Rajesh Seen mengalami luka di dahi, kepala belakang dan leher. Korban sempat dirawat di RS Bali Mandara, Sanur.
Usai melakukan pembunuhan dan penganiayaan, kedua terdakwa sempat ingin kabur. Namun mereka akhirnya ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung.
Kedua terdakwa melakukan kekerasan itu karena tersinggung dengan ucapan korban yang merupakan teman terdakwa sendiri. (Miasa/Balipost)

Baca juga:  Debit Sumber Air Minum Turun Hingga 10 Persen
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *