Terdakwa mantan ketua KONI Gianyar saat sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, beberapa waktu lalu. (BP/Asa)

 

DENPASAR, BALIPOST.com – Mantan Ketua KONI Gianyar, yang diadili kasus dugaan korupsi, terdakwa Pande Made Purwata (56), Kamis (14/8) menjalani sidang tuntutan secara online di Pengadilan Tipikor Denpasar.

JPU Agung Gede Lee Wisnhu Diputera, dkk., dalam surat tuntutannya menyatakan, perbuatan terdakwa Pande Made Purwata tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sehingga,terdakwa dibebaskan dari Pasal 2 UU Tipikor. Namun JPU dari Kejati Bali menyatakan, terdakwa Pande Made Purwata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU yang sama.

Jaksa kemudian menuntut supaya terdakwa dijatuhi pidana penjara atas kesalahannya selama lima tahun enam bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara. JPU juga menuntut terdakwa dengan pidana denda Rp 100 juta, subsidair tiga bulan kurungan.

Baca juga:  Klungkung Terima Penghargaan Natamukti ICSB Indonesia

Selain itu, jaksa memberikan pidana tambahan pada terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp. 3.198.566.414,19., dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar UP tersebut paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar UP, maka dipidana penjara selama dua tahun sembilan bulan. Atas tuntutan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya, bakalan mengajukan pledoi dalam sidang berikutnya.

Dalam perkara ini, masih ada satu terdakwa yang juga sedang dalam pembuktian di Pengadilan Tipikor Denpasar. Dia adalah terdakwa Sri Sartika Gustini selaku Staf Sekretariat KONI Kabupaten Gianyar dan juga selaku anggota pelaksana pengadaan barang dan jasa KONI Kabupaten Gianyar tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 serta selaku Wakil Bendahara Panitia Kontingen Kabupaten Gianyar pada Porprov Bali XIV Tahun 2019.

Baca juga:  Tiga Minggu Berturut-turut, Dua Kabupaten Ini Masuk Zona Merah COVID-19

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU dari Kejati Bali beberapa waktu lalu, diuraikan bahwa mantan Ketua KONI Gianyar, Pande Made Purwata diadili dugaan korupsi Rp 3.643.621.414,19.

Dalam kasus KONI Gianyar ini sejumlah nama ikut terseret dalam dakwaan tersebut. Pande Made Purwata selaku Ketua Umum KONI Gianyar bersama-sama dengan Sri Sartika Gustini (berkas penuntutan secara terpisah), bersama I Wayan Rutawan, I Made Purwita, Nyoman Ari Temaja, diduga melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum.

Terdakwa Pande Purwata disebut mengelola dana hibah untuk KONI Gianyar tahun 2019 tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) seluruhnya berjumlah Rp 1.984.273.417,19,00, di antaranya tidak menyetorkan penerimaan jasa giro ke rekening kas daerah Kabupaten Gianyar sebesar Rp 27.687.715,19,00, membuat pertanggungjawaban penggunaan dana di luar RAB-NPHD seluruhnya berjumlah Rp 726.000.000,00, menggunakan dana melebihi RAB-NPHD seluruhnya sejumlah Rp 1.230.585.702,00.

Terdakwa juga disebut mempergunakan dana hibah yang tidak sesuai ketentuan atau melebihi realisasi pembayaran seluruhnya berjumlah sebesar Rp 1.659.347.997,00. Penggunaan dana itu dinilai memperkaya terdakwa Pande Purwata dan pengurus lainya yakni pengurus harian serta staff KONI Kabupaten Gianyar dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.1.652.780.702,00.

Baca juga:  Dituntut Dua Tahun dalam Kasus TPPO, Nurul Minta Keringanan

Selain itu juga disebut memperkaya para official cabor terkait pemberian bonus kepada cabor yang meraih juara umum sebesar Rp.220.000.000,00, memperkaya wasit dan juri Kabupaten Gianyar yang bertugas di ajang Porprov Bali XIV tahun 2019 yang menerima honor tambahan yakni sejumlah Rp.26.000.000,00. Serta memperkaya peserta dan panitia dalam rangka kegiatan pelatihan pelatih, pelatihan fisik dan penanganan pascacidera sejumlah Rp 47.750.000,00.

Yang menarik, dalam dakwaan JPU juga disebut memperkaya saksi Suhaimi Salim selaku pemilik Bintang Network Indonesia / Cahaya Sport atas penggunaan dana melebihi post yang dianggarkan terkait pengadaan pakaian kontingen dalam rangka Porprov Bali XIV Tahun 2019 sebesar Rp.49.555.000,00. Memperkaya Sri Sartika Gustini sebesar Rp.68,855,000,00. Secara keseluruhan, sebagaimana audit BPKP Perwakilan Provinsi Bali, kasus ini merugikan keuangan negara atau perekonomian negara cq keuangan daerah Pemerintah Kabupaten Gianyar sebesar Rp 3.643.621.414. (Miasa/Balipost)

 

BAGIKAN