
DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar telah memutuskan bantuan keuangan partai politik (banpol) sebesar Rp1.707.940.000 atau Rp1,7 miliar pada tahun anggaran (TA) 2026. Jumlah tersebut masih sama seperti tahun sebelumnya yakni Rp5.000 per suara.
Hal tersebut tertuang pada Keputusan Wali Kota Denpasar Nomor 100.3.3.3/448/HK/2026 tentang Pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hasil Pemilu 2024-2029.
Adapun secara rinci nama-nama parpol yang bantuan keuangan berdasarkan hasil Pemilu 2024-2029 yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebanyak 22 kursi dengan 167.679 suara mendapatkan total Rp838.485.000. Kemudian, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) sebanyak 9 kursi dengan 64.114 suara, total bantuan yang diterima Rp320.570.000.
Partai Golkar memperoleh 7 kursi dengan 50.061 suara, total bantuan yang didapatkan yakni 250.305.000. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yakni 3 kursi atau 21.299 suara dengan bantuan yang diterima sebesar Rp106.495.000.
Selanjutnya, Partai Demokrat yang memperoleh 2 kursi dengan 17.494 suara mendapatkan bantuan Rp87.470.000. Partai Nasdem 1 kursi dengan 11.567 suara memperoleh Rp57.835.000. Terakhir yakni Partai Gelora mendapatkan 1 kursi dengan 9.356 suara memperoleh bantuan yakni Rp46.780.000.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Denpasar, AA Ngurah Gede Darma Putra Atmaja saat diwawancarai, Minggu (31/5), mengatakan, banpol 2026 sudah cair yang besarannya Rp5.000 per suara sah ini masih sama seperti tahun sebelumnya. Sebelumnya, telah ada usulan dari sejumlah parpol untuk kenaikan banpol hingga Rp10.000 per suara.
Hal tersebut juga melihat standar yang telah diterapkan di daerah lain di Bali. Seperti halnya, Gianyar sebesar Rp23.000 per suara, Badung Rp25.000 per suara, dan Tabanan sebesar Rp10.000 per suara.
Usulan ini sudah diajukan dan masih dalam proses pembahasan. “Kemungkinan pada anggaran perubahan 2027 atau paling lambat tahun 2028 sudah naik,” kata Agung Dharma.
Menurutnya, dasar pengajuan kenaikan banpol umumnya berkaitan dengan peningkatan kebutuhan operasional partai, khususnya untuk pendidikan dan pelatihan politik kader. Selain itu, parpol juga menyesuaikan dengan besaran bantuan yang diterima di daerah lain.
Namun demikian, Putra Atmadja menegaskan, kenaikan banpol tetap bergantung pada kemampuan keuangan daerah. “Kemampuan fiskal daerah menjadi pertimbangan utama,” tegasnya.
Ditambahkannya, secara mekanisme, usulan kenaikan banpol harus melalui telaahan staf, kemudian diusulkan kepada Gubernur Bali, dan selanjutnya mendapat pengesahan dari pemerintah pusat. Jika seluruh tahapan berjalan lancar, kenaikan banpol paling cepat bisa direalisasikan melalui APBD perubahan. (Widiastuti/balipost)










