DPRD
Sekwan Gianyar, I Ketut Astawa Suyasa. (BP/rin)
GIANYAR, BALIPOST.com – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan DPRD. Salah satu poin penting di dalamnya, tunjangan anggota DPRD kabupaten/kota akan dinaikkan. Di Kabupaten Gianyar, rancangan kenaikan tunjangan dewan sudah dicantumkan di KUA-PPAS Perubahan 2017. Namun besaran kenaikannya, masih menunggu kajian appraisal.

Sekretaris DPRD Gianyar I Ketut Astawa Suyasa mengungkapkan, kenaikan tunjangan anggota dewan sedang dalam kajian. Pemkab bekerja sama dengan pihak ketiga dalam penentuan besaran kenaikan tunjangan. Namun yang pasti, dalam pemberian hak keuangan dan administrasi dewan haruslah berdasarkan kelayakan, kepatutan dan standar-standar yang telah ditetapkan. ”Intinya bukan kita yang menentukan. Tunjangan perumahan dan transportasi masih kita kaji,” jelasnya, Rabu (19/7).

Baca juga:  Permendikbud Komite Sekolah Efektif Berlaku Januari 2018

Tidak hanya itu, Astawa yang juga menjabat Ketua Forum Sekwan se-Bali ini juga berencana akan segera melakukan koordinasi dengan jajaran Sekwan lainnya guna membahas hal tersebut. ”Kalau dari besaran mungkin tiap daerah berbeda karena disesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing. Rencananya dalam waktu dekat ini akan saya kumpulkan para Sekwan,” ucapnya.

Dijelaskannya, untuk tunjangan dewan, acuan pertama kenaikan adalah PP No. 18 tahun 2017. Penjabaran lebih lanjut PP tersebut nantinya harus dituangkan dalam Perda. ”Ranperda sedang dibahas oleh pansus. Kalau sudah ketok palu, nanti akan dilanjutkan dengan pembahasan APBD Perubahan terkait berapa nilai besaran kenaikan tunjangan, sekitar bulan September atau Oktober. Kalau sudah sah, itupun nantinya diatur oleh Perbup,” jelasnya.

Baca juga:  Peserta Rapimnas Hanura Tewas

Lebih lanjut ia berharap dengan adanya kenaikan tunjangan ini kinerja para anggota DPRD baik di kabupaten Gianyar maupun di daerah lainnya dapat lebih ditingkatkan. Seperti diketahui, PP No. 18 tahun 2017 menggantikan aturan soal tunjangan untuk anggota DPRD yang sebelumnya diatur dalam PP No. 24 tahun 2004. Tunjangan yang mengalami kenaikan di antaranya tunjangan alat kelengkapan dan sistem penanggungjawaban biaya operasional. Tunjangan fasilitas bagi anggota DPRD juga akan ditambah mulai dari rumah jabatan hingga kendaraan dinas. (puspawati/balipost)

Baca juga:  E-retribusi Diterapkan di Pasar Ketapean

 

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *