Anggota DPR RI, Nyoman Parta. (BP/Wir)

GIANYAR, BALIPOST.com – Putusan Makamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilihan legislatif nasional dan pileg daerah berpotensi masa jabatan DPRD 2024-2029 diperpanjang atau mem PJ-kan jabatan DPRD lantaran kemungkinan pemilihan umum baru bisa dilakukan pada 2031 jika mengikuti putusan MK.

Anggota DPR RI Nyoman Parta, Senin (30/6), mengatakan, jeda waktu 2029-2031 untuk DPRD provinsi, kabupaten/kota, termasuk untuk jabatan gubernur, bupati, wali kota terdapat waktu transisi. Kalau bagi penjabat gubernur, bupati, wali kota bisa tunjuk penjabat (PJ) seperti sebelumnya. Sementara anggota DPRD mesti memperpanjang masa jabatan atau mem PJ-kan DPRD guna mengisi kekosongan jabatan DPRD.

Baca juga:  Tingkatkan Perekonomian Bali, PLN dan Bank Mandiri Lanjutkan Sinergi

“Dalam tatanan ketatanegaraan, Indonesia belum pernah mem-PJ- kan DPRD, maka efek keputusan MK masa jabatan DPRD mesti diperpanjang hingga 2,5 tahun,” ucapnya.

Dijelaskannya, putusan MK tentu akan menjadi bahan rujukan dalam menyusun revisi Undang-Undang Pemilu yang akan datang. “Efek putusan MK mesti dilihat babak selanjutnya,” tuturnya.

Sebelumnya, MK memutuskan memisahkan pemilu nasional dengan pemilu daerah atau lokal. MK mengusulkan pemungutan suara nasional dipisah dan diberi jarak paling lama 2 tahun 6 bulan dengan pemilihan tingkat daerah.

Baca juga:  Petugas Lapas Geledah Blok dan Kamar Hunian WBP

Nyoman Parta menambahkan, semestinya Putusan MK cukup hanya penetapan pemisahan pileg nasional dan pileg daerah. Untuk teknis rentang waktu ditentukan KPU, sementara DPR menentukan aturan pemerintah berkaitan pemilu.

“Walaupun demikian, Putusan MK telah ditetapkan tentu akan menjadi bahan rujukan dalam menyusun revisi Undang-Undang Pemilu yang akan datang,” tegasnya. (Wirnaya/Balipost)

BAGIKAN