Sekretaris DPRD Tabanan, I Made Sugiarta. (BP/Bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Tabanan dari Fraksi Partai Golkar terus bergulir pasca wafatnya I Wayan Gindera pada Mei 2025 lalu. Setelah melewati sejumlah tahapan administratif, kini usulan PAW tengah memasuki tahap verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan.

Sekretariat DPRD Tabanan telah menerima surat permohonan PAW dari Partai Golkar sejak sepekan lalu. Surat tersebut kemudian diteruskan ke Bupati Tabanan untuk nantinya dilanjutkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Surat sudah kami ajukan ke Bupati untuk diteruskan. Selanjutnya tinggal menunggu hasil verifikasi dari KPU, sebagai bagian dari prosedur PAW. Setelah itu, barulah surat dari KPU akan dikirim kembali ke DPRD untuk ditindaklanjuti,” jelas Sekretaris DPRD Tabanan, I Made Sugiarta, Selasa (1/7).

Baca juga:  Dua Guru Pengungsi ‘Numpang’ Ngajar di SMAN 1 Tabanan

Sugiarta menegaskan bahwa proses ini berjalan sesuai regulasi. Meski tak menyebutkan target waktu secara pasti, ia menyatakan bahwa semua tahapan tetap dijalankan secara normatif sesuai prosedur yang berlaku.

Di sisi lain, Ketua KPU Tabanan, I Wayan Suwitra, membenarkan bahwa surat dari DPRD telah mereka terima pada Senin sore. “Kami sudah teruskan ke Divisi Teknis. Saat ini tengah dilakukan verifikasi terhadap nama calon pengganti. Sesuai ketentuan, kami memiliki waktu lima hari kerja untuk menjawab surat tersebut,” ujarnya.

Baca juga:  Tujuh Utusan Khusus Presiden Dilantik, Ini Daftarnya

Mengacu pada perolehan suara Pileg 2024 di Dapil IV Kediri–Marga, Partai Golkar hanya meraih satu kursi dari total 11 kursi yang diperebutkan. Kursi tersebut berhasil diamankan almarhum Wayan Gindera, politisi asal Desa Nyitdah, Kecamatan Kediri, dengan raihan 2.023 suara.

Dengan wafatnya Gindera, posisi di DPRD dipastikan akan diisi melalui mekanisme PAW. Berdasarkan urutan suara, I Wayan Sukaja menjadi kandidat terkuat untuk menggantikan posisi tersebut. Ia berada di urutan kedua dengan perolehan 1.145 suara, menjadikannya caleg Golkar dengan suara terbanyak berikutnya di dapil tersebut.

Baca juga:  Cok Ace Ungkap Dua Syarat Wisman Bisa Kunjungi Bali

Jika proses verifikasi oleh KPU berjalan lancar dan tak menemui kendala, maka Wayan Sukaja hampir dipastikan segera dilantik sebagai anggota DPRD Tabanan menggantikan almarhum Gindera.

“Verifikasi ini untuk mengetahui apakah yang yang bersangkutan (calon PAW) ini menjadi TNI Polri atau sudah memiliki pekerjaan yang tidak boleh lagi menjabat anggota dewan, intinya seperti syarat ketika pencalonan legislatif sebelumnya,” pungkasnya. (Puspawati/Balipost)

BAGIKAN