
DENPASAR, BALIPOST.com – Made Westra akan resmi mengisi kekosongan Fraksi PDI-P saat pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang direncanakan berlangsung pada 18 Agustus nanti. Pengisian kekosongan tersebut setelah Wayan Suadi Putra mengundurkan diri untuk menjabat sebagai Dirut Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar.
DPRD Kota Denpasar akan melakukan penataan alat kelengkapan dewan (AKD) setelah proses PAW rampung
Ketua DPRD Kota Denpasar sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Denpasar, I Gusti Ngurah Gede saat dikonfirmasi Senin (3/8), mengatakan pelantikan telah dijadwalkan pada 18 Agustus. Penentuan waktu tersebut menyesuaikan agenda DPRD yang sedang tidak memiliki kegiatan.
“Sudah dijadwalkan tanggal 18 Agustus. Penggantinya Made Westra. Itu pas saja karena jadwal dewan sedang kosong,” ujarnya.
Selanjutnya untuk pembenahan AKD baru dilakukan setelah proses PAW selesai. Salah satu agenda yang akan dilakukan adalah pengisian jabatan Ketua Komisi III yang kosong setelah ditinggalkan Wayan Suadi Putra. “PAW dulu, nanti baru membenahi alat kelengkapan dewan,” tegasnya.
Made Westra menjadi pengganti sesuai mekanisme yang berlaku. Pada Pemilu Legislatif 2024, PDI Perjuangan meraih enam kursi di Daerah Pemilihan (Dapil) Denpasar V. Westra memperoleh 3.510 suara sah dan berada pada peringkat ketujuh perolehan suara calon legislatif PDI-P di dapil tersebut sehingga berhak mengisi kursi yang ditinggalkan Wayan Suadi Putra melalui mekanisme PAW.
Dihubungi terpisah, Made Westra menyampaikan rasa syukur atas proses yang berjalan sesuai ketentuan. Meski masa jabatan DPRD telah berlangsung hampir dua tahun, ia menyatakan siap menjalankan tugas sebagai anggota legislatif.
“Ini merupakan amanah yang harus saya jalankan dengan penuh tanggung jawab. Saya siap belajar dan menyesuaikan diri agar bisa menjalankan tugas sebagai anggota DPRD dengan baik,” katanya.
Westra mengatakan akan memprioritaskan penyerapan dan pengawalan aspirasi masyarakat, khususnya di daerah pemilihannya. Selain itu, ia berkomitmen mengawal berbagai program pembangunan yang menjadi kebutuhan masyarakat Kota Denpasar.
Sebagai kader PDI Perjuangan, ia juga menyatakan akan menjalankan tugas sesuai mekanisme partai dan mengikuti arahan organisasi dalam melaksanakan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Sebelum menjadi anggota DPRD Kota Denpasar, Westra juga sempat bertugas di Perumda Pasar Kota Denpasar. Ia pernah bertugas di jajaran direksi sejak 2000 hingga 2017, termasuk menjabat sebagai Direktur Utama menggantikan I Wayan Darsa.
Dengan pelantikan PAW tersebut, keanggotaan DPRD Kota Denpasar kembali lengkap sehingga penyesuaian alat kelengkapan dewan dapat segera dilakukan untuk mengisi posisi yang masih kosong pascapergantian anggota. (Widiastuti/balipost)










