IHSG
Ilustrasi. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Permendagri tentang kemampuan keuangan daerah hingga saat ini masih belum turun. Imbasnya, rancangan perda tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD hanya mengacu pada PP No.18 Tahun 2017.

Padahal, ada beberapa tunjangan seperti tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses yang harus diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. “Kita masih menunggu Permendagri tentang kapasitas (kemampuan) keuangan daerah. Sementara ini kan masih rancangan, asumsi kita pakai kapasitas tinggi,” ujar Kepala BPKAD Provinsi Bali, I.B. Ngurah Arda usai mengikuti rapat tertutup Pansus Ranperda Hak Keuangan dan Administrasi dewan di DPRD Bali, Senin (17/7).

Menurut Arda, kemampuan keuangan daerah nantinya dikelompokkan menjadi tiga dalam Permendagri. Yakni, tinggi, sedang, dan rendah. Mengacu pada PP 18, tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses diberikan paling banyak 7 kali dari uang representasi Ketua DPRD untuk kelompok kemampuan tinggi. Bila kelompok sedang diberikan paling banyak 5 kali dan 3 kali untuk kelompok rendah. Sementara besaran uang representasi Ketua DPRD provinsi setara dengan gaji pokok gubernur.

Baca juga:  Mekanisme Dirombak, Perangkat Desa Ditentukan Dua Pejabat Ini

“Artinya paralel, sambil menunggu kita pasang kapasitasnya tinggi. Nanti bagaimanapun juga kan dievaluasi Rancangan Perda ini. Kalau memang tidak sesuai dengan apa yang nanti diturunkan oleh Mendagri, misalnya Bali ternyata kapasitas sedang, ya diturunin,” imbuhnya

Sementara itu, Ketua Pansus Ranperda Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, I Wayan Gunawan mengatakan, turunnya Permendagri juga dinanti untuk penetapan KUA PPAS rancangan APBD Perubahan 2017. Mengingat, hak keuangan dan administrasi dewan bersifat melekat. Artinya, wajib untuk diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi sebagai wakil rakyat.

Baca juga:  Tunjangan Anggota DPRD Gianyar Akan Dinaikkan

“Hak dari konsepsi legalitasnya sudah menjadi kewajiban konstitusional sesuai dengan kapasitas keuangan daerah untuk membayar hak itu. Kita tidak semena-mena, kan ada lembaga appraisal yang menentukan itu selain Permendagri,” ujar Politisi Golkar ini.

Selain itu, lanjut Gunawan, besaran penghasilan ataupun tunjangan dewan juga tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 2006.

Wakil Ketua DPRD Bali, Nyoman Sugawa Korry mengatakan, pemberian hak keuangan dan administrasi dewan harus berdasarkan atas kelayakan, kepatutan, dan standar-standar yang telah ditetapkan. Penghitungannya oleh lembaga appraisal yang bersertifikat, dan mempunyai ijin profesional.

Baca juga:  Tunggakan Sertifikasi Guru di Tabanan Capai Miliaran

“Itu nanti sesuai dengan kemampuan daerah yang dihitung melalui appraisal, kemudian melalui Pergub kalau masalah angka-angkanya. Untuk Permendagri tentang kemampuan keuangan daerah, itu sudah mau keluar, sudah dibahas disana (pusat, red),” tandasnya.

Data yang dihimpun Bali Post di lapangan, uang representasi yang diperoleh Ketua DPRD Bali selama ini sebesar Rp 3 juta per bulan. Wakil ketua DPRD menerima Rp 2,4 juta dan anggota menerima Rp 2,25 juta per bulan. Besaran uang representasi ini merupakan angka sebelum terbitnya PP No.18 Tahun 2017. (Rindra/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *