pencuri
Pelaku saat dibekuk polisi di tempat kerjanya di wilayah Badung. (BP/ina)
BANGLI, BALIPOST.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Bangli berhasil mengungkap pelaku pencurian ayam yang selama ini meresahkan peternak ayam di Bangli. Pelakunya, I Nyoman Bakal alias Bikul (40) asal Banjar/Desa Ban, Kecamatan Kubu, Karangasem.

Pelaku dibekuk ditempat kerjanya di Banjar Blungbungan, Desa Sibang Gede, Kecamatan Abian Semal, Badung. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di sejumlah TKP dan berhasil membawa kabur ratusan ekor ayam petelur.

Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Deni Septiawan, Minggu (28/5) mengatakan, pelaku ditangkap pada Sabtu (27/5) sekitar pukul 17.22 wita. Penangkapan pelaku dilakukan setelah pihaknya menggelar serangkaian penyelidikan secara bertahap sejak adanya laporan kasus pencurian ayam petelur yang masuk ke polisi 12 Mei lalu. “Dari hasil serangkaian penyelidikan, tim opsnal gabungan Polres Bangli dan Polsek Kintamani mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di wilayah Kabupaten Badung. Dan dari informasi tersebut kami kemudian membekuk pelaku di tempatnya bekerja,” terangnya.

Baca juga:  Penutupan Akasaka Tidak Permanen

Pelaku mengakui telah melakukan pencurian ayam di beberapa TKP di dua kecamatan yakni Kintamani dan Susut. Di Kintamani, pelaku mengaku sempat mencuri di kandang ayam milik Ni Wayan Ratmini alias Ibu Lilir yang berlokasi di Banjar/Desa Sekardadi. Dari dalam kendang tersebut pelaku membawa kabur 300 ekor ayam petelur.

Sementara di Kecamatan Susut, pelaku juga mengaku sempat mencuri 40 ekor ayam petelur di kandang ayam milik Mangku Sinar di Banjar Kayuambua, Desa Tiga, 300 ekor ayam di kendang ayam milik Pak Gede di Banjar Temaga Desa Tiga, dan 80 ekor ayam petelur di kendang ayam milik seorang warga di Banjar Linjong Desa Tiga.

Baca juga:  Warga Bali Tertular COVID-19 Masih Bertambah, Naik dari Sehari Sebelumnya

Dalam menjalankan aksinya modus yang digunakan pelaku adalah dengan merusak jarring pembatas dan melompat tembok kendang ayam pada malam hari. “Saat ini pelaku sedang kami interogasi secara intensif di ruang Sat Reskrim Polres Bangli karena kemungkinan masih ada TKP lainnya yang menjadi tempat pelaku melakukan pencurian namun tidak dilaporkan oleh korban,” terangnya.

Sementara itu selain mengamankan pelaku, dalam penangkapan tersebut polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni berupa empat buah celana pendek, dua buah baju yang dibeli dari hasil mencuri, serta satu unit sepeda motor Honda Vario yang dipakai pelaku untuk menjalankan aksinya.

Baca juga:  Kapolsek Blahbatuh Motivasi Anak-anak Ikuti Vaksinasi

AKP Deni mengungkapkan selama ini sebagian uang yang didapat pelaku dari hasil mencuri ayam digunakan untuk berfoya-foya seperti minum di kafe. “Terhadap yang bersangkutan kami kenakan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun,” tegas AKP Deni. (dayu rina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *