nasabah
Puluhan warga Desa Suwat saat menerima penjelasan daari Kasipidsus Kejari Gianyar Made Endra Arianto di Kejari Gianyar, Selasa (17/10). (BP/dok)
GIANYAR, BALIPOST.com – Pemkab Gianyar memastikan uang sebesar Rp 352 Juta, yang sebelumnya di setor ke Kas Daerah Kabupaten Gianyar oleh aparat Kejaksaan Negari (Kejari) Gianyar, bisa dikembalikan ke kepengurusan LPD Suwat. Bahkan pencairan ini bisa dilakukan dalam waktu dekat.

“Tidak perlu menunggu APBD induk 2018, secepatnya dana yang sebelumnya di setor ke kas daerah itu bisa dicairkan kembali ke LPD Suwat,“ ucap Plt Sekda Gianyar. I Made Gede Wisnu Wijaya, Kamis (19/10).

Baca juga:  Pemkab Karangasem Studi Banding ke Bantul

Plt Sekda Gianyar mengatakan keputusan ini merupakan hasil rapat yang ia gelar bersama sejumlah stakeholder termasuk hasil kordinasi dengan BPKP Bali. Namun ada sejumlah persyaratan yang harus diajukan terlebih dahulu ke Pemkab Gianyar. “Intinya itu, harus ada persyaratan berupa surat permohonan kepada bupati untuk bisa mencairkan kas daerah, kas daerah ini kan milik Bapak Bupati, jadi harus bikin surat permohonan,“ jelasnya.

Dijabarkan pula uang tersebut tidak langsung diserahkan kepada nasabah, melainkan diproses melalui pihak pengurus LPD Suwat yang baru. “Ini LPD nya kan masih beroperasi dengan pengurus baru, Jadi nanti kita juga kordinasikan untuk bisa menerima uang itu secepatnya,“ katanya.

Baca juga:  Kornelis Diminta Pertajam Jab dan Straight

Disinggung pihak Kejaksaan yang sempat menyebut dana tersebut sebagai uang pengganti massa hukuman dari tiga terpidana, Wisnu Wijaya mengatakan yang pasti uang tersebut sudah di setor ke Kas Daerah dengan tanda bukti dari pihak kejaksaan. “Kan ada tanda bukti pihak kejaksaan menyetorkan uang itu ke kas daerah, asal sudah di kas daerah berarti bisa disalurkan,“ tandasnya.

Diberitakan sebelumnya puluhan krama dari Desa Suwat menggrudug tiga intansi sekaligus, yakni Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, DPRD Gianyar dan kantor Bupati Gianyar, pada Selasa (17/10). Kedatangan mereka unutk menuntut uang nasabah sebesar Rp 352 Juta, usai tuntasnya kasus korupsi LPD Desa Pakraman Suwat yang ditangani pengadilan tipikor Denpasar.(manik astajaya/balipost)

Baca juga:  Pemkab Lombok Utara Diminta Kaji Kembali Rencana Satu Pintu Ke Tiga Gili
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *