DENPASAR, BALIPOST.com – Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Induk Renon, Denpasar  mendeklarasikan zona bebas percaloan, Jumat (31/3). Penerapan dan deklarasi zona bebas calo ini dilakukan demi kenyamanan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

“Deklarasi ini sudah ditindaklanjuti dengan cara melakukan pemasangan spanduk, sosialisasi zona bebas pencaloan, dan juga sudah memasang spanduk di tempat pelayanan STNK dan BPKB,” kata Kasi STNK Ditlantas Polda Bali Kompol Ni Putu Utariani S.H.

Ia menjelaskan pihaknya mengimbau kepada masyarakat apabila melakukan pengurusan surat-surat agar tidak melalui calo. Bila lewat calo, itu di luar tanggung jawabnya karena masyarakat tentunya akan lebih banyak mengeluarkan biaya.

Baca juga:  Sepanduk Bebas Percaloan Tak Berlaku Bagi Calo Berizin
Dengan demikian, mengurus pembayaran pajak lebih baik dilakukan sendiri. “Persyaratan lengkap, datang sendiri, pastinya kami akan melayani sebaik mungkin. Prosesnya pasti cepat kok,” jelasnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga mengimbau kepada seluruh anggotanya untuk tidak melakukan pelanggaran dan menjalankan tugas sesuai mekanisme. “Jika nanti ada yang melanggar, maka akan diberikan teguaran atau sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Sejauh ini, kata dia, belum ditemukan adanya anggota yang melakukan praktek pencaloan. “Kondisinya masih aman-aman saja,” terangnya. (Pramana Wijaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *