Petugas melakukan pemeriksaan/penggosokan nomor mesin dan rangka kendaraan di Kantor Samsat Provinsi Bali, Denpasar. PAD Pemprov Bali terbesar dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB II. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Bali hingga 24 Agustus 2026 mencapai Rp658,07 miliar. Sementara, BBNKB hingga 24 Agustus 2026 juga menunjukkan capaian cukup tinggi. Jika ditotal nilainya mencapai Rp1,137 triliun.

Capaian PKB setara 61,27 persen dari target penerimaan PKB tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp1,074 triliun.

Realisasi PKB tersebut berasal dari 1.474.395 unit kendaraan. Sedangkan, realisasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencapai Rp478,72 miliar dari target Rp763,25 miliar atau 62,72 persen, dengan jumlah transaksi tercatat sebanyak 149.463 unit.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, I Dewa Tagel Wirasa, menyampaikan bahwa penerimaan pajak kendaraan bermotor masih berada pada jalur positif.

Memasuki 24 Agustus, penerimaan PKB kembali meningkat menjadi Rp658,07 miliar.

UPT Denpasar menjadi penyumbang terbesar dengan realisasi Rp237,84 miliar atau 61,50 persen dari target Rp386,72 miliar.

Selanjutnya, UPT Badung mencatat penerimaan Rp156,47 miliar atau 61,46 persen dari target Rp254,58 miliar. UPT Gianyar berada di posisi berikutnya dengan Rp68,51 miliar atau 61,34 persen dari target Rp111,69 miliar.

Baca juga:  Pembatalan Popnas dan Peparpenas Tak Ganggu Persiapan Tim Bali

Sementara itu, UPT Buleleng membukukan Rp53,04 miliar, UPT Tabanan Rp52,79 miliar, UPT Karangasem Rp30,56 miliar, UPT Jembrana Rp24,54 miliar, UPT Bangli Rp16,52 miliar, dan UPT Klungkung Rp17,82 miliar.

Selain PKB, penerimaan BBNKB hingga 24 Agustus 2026 juga menunjukkan capaian cukup tinggi. Realisasinya mencapai Rp478,72 miliar dari target Rp763,25 miliar atau 62,72 persen, dengan jumlah transaksi tercatat sebanyak 149.463 unit.

UPT Denpasar kembali menjadi penyumbang terbesar dengan penerimaan BBNKB sebesar Rp163,03 miliar atau 63,59 persen dari target Rp256,39 miliar.

Disusul UPT Badung sebesar Rp106,49 miliar atau 58,04 persen, UPT Karangasem Rp28,52 miliar atau 67,63 persen, UPT Bangli Rp13,07 miliar atau 68,49 persen, serta UPT Jembrana Rp21,05 miliar atau 74,84 persen.

Baca juga:  Karena Alasan Ini, Bupati Bangli akan Lelang Mobil Pemkab Walaupun Diributkan di Medsos

Sedangkan UPT Klungkung mencatat Rp15,00 miliar atau 63,88 persen, Gianyar Rp46,93 miliar atau 58,29 persen, Tabanan Rp36,47 miliar atau 63,08 persen, dan Buleleng Rp48,15 miliar atau 66,69 persen.

“Jika digabungkan, penerimaan PKB dan BBNKB Bali hingga 24 Agustus 2026 telah mencapai sekitar Rp1,137 triliun,” ungkapnya, Rabu (26/8).

Dikatakan, capaian tersebut menjadi modal penting bagi Bapenda Bali untuk mengejar target penerimaan hingga akhir tahun. Tagel menyebut berbagai strategi dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Salah satunya melalui Samsat Satria, yakni Samsat Terpadu Area Publik Strategis yang memanfaatkan fasilitas pemerintah untuk menghadirkan layanan pembayaran dan administrasi kendaraan lebih dekat dengan masyarakat.

Salah satu layanan tersebut disiapkan di kawasan Kuta Selatan dengan konsep pembayaran cashless atau non-tunai. Inovasi ini diharapkan membuat masyarakat semakin mudah memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa harus selalu mendatangi kantor Samsat induk.

Baca juga:  Jadwal PKB, Rabu 11 Juli

“Ini nantinya cashless payment, adalah metode pembayaran non-tunai yang dilakukan secara digital tanpa menggunakan uang fisik,” kata Dewa Tagel.

Menurutnya, pendekatan pelayanan menjadi bagian penting untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat. Dengan layanan yang semakin dekat, mudah dan nyaman, masyarakat diharapkan lebih bergairah membayar pajak.

Selain itu, ia menyampaikan kebijakan insentif bagi wajib pajak yang patuh. Mulai 2026, diberikan pengurangan pokok pajak sebesar 10 persen bagi kendaraan di bawah 200 cc dan 5 persen untuk kendaraan di atas 200 cc.

Kebijakan tersebut akan dievaluasi pada akhir tahun untuk melihat dampaknya terhadap kepatuhan masyarakat. “Mudah-mudahan kesadaran wajib pajak bisa meningkat,” kata Dewa Tagel.

Bapenda juga mengingatkan masyarakat bahwa pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan hingga tiga bulan sebelum jatuh tempo. Sementara denda pajak kendaraan disebut berada pada skema 1 persen sesuai ketentuan yang berlaku. (Ketut Winata/balipost)

 

BAGIKAN