Kegiatan Forum Konsultasi Publik di UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kabupaten Tabanan, Rabu (20/5). (BP/bit)

SINGASANA, BALIPOST.com – UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kabupaten Tabanan terus mendorong perluasan pelayanan Samsat hingga ke wilayah kecamatan. Salah satu yang kini dirancang yakni pembukaan layanan pengesahan STNK tahunan di Kecamatan Penebel guna mendekatkan akses pelayanan bagi masyarakat wilayah utara Tabanan.

Rencana tersebut mengemuka dalam Forum Konsultasi Publik yang digelar UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kabupaten Tabanan, Rabu (20/5), dengan tema survei kepuasan masyarakat sebagai tolok ukur peningkatan layanan publik.

Kepala Samsat Tabanan, Dewa Gede Yoga Sugama mengatakan, perluasan layanan ke depan difokuskan pada pelayanan pengesahan STNK tahunan di sejumlah kecamatan. Dengan pola tersebut, masyarakat tidak perlu lagi datang ke Samsat induk hanya untuk pengesahan pajak tahunan.

“Ke depan pelayanan yang ditempatkan di beberapa kecamatan difokuskan untuk pengesahan STNK tahunan. Sementara Samsat induk lebih diarahkan melayani perpanjangan STNK lima tahunan, cek fisik kendaraan, dan pergantian STNK,” ujarnya.

Baca juga:  Bapenda Kota Denpasar Tutup Sementara Layanan PBB-P2 dan BPHTB, Cek Jadwalnya

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk mengurai kepadatan antrean di Samsat induk sekaligus mempercepat pelayanan kepada masyarakat. Hal itu karena proses pengesahan STNK tahunan tergolong cepat. Bahkan waktu pelayanan diperkirakan hanya sekitar lima menit sejak dokumen diterima petugas hingga proses selesai.

“Pengesahan STNK ini prosesnya cepat, sekitar lima menit dari dokumen masuk. Karena itu lebih efektif jika pelayanan diperluas ke kecamatan-kecamatan,” jelasnya.

Berdasarkan pemetaan layanan Samsat di Kabupaten Tabanan, potensi kendaraan di Kecamatan Penebel mencapai 55.886 unit. Jumlah tersebut menjadi salah satu dasar perlunya pengembangan layanan di wilayah tersebut agar masyarakat tidak harus jauh menuju pusat pelayanan di Kota Tabanan.

Baca juga:  PN Denpasar Percepat Layanan Eksekusi

Saat ini layanan Samsat di Tabanan terdiri atas Samsat Induk, Samsat Pembantu, Samsat Keliling hingga Samsat Link yang tersebar di sejumlah kecamatan. Kecamatan Kediri tercatat memiliki potensi kendaraan tertinggi mencapai 119.048 unit, disusul Kecamatan Tabanan sebanyak 104.661 unit.

Selain rencana pengembangan layanan di Penebel, Samsat Tabanan sebelumnya juga telah mengoperasikan Samsat Pembantu di Kediri untuk mempermudah masyarakat wilayah sekitar. Bahkan layanan drive thru juga direncanakan dipindahkan ke lokasi baru di Jalan Subali guna meningkatkan kenyamanan pelayanan.

Sementara itu, Kanit Regident Polres Tabanan, Iptu Komang Agus Harmawan menyampaikan adanya kemudahan baru dalam pelayanan pembayaran pajak kendaraan. Terhitung mulai 1 Mei 2026, masyarakat tetap dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan meski tanpa membawa KTP pemilik kendaraan.

Sebagai pengganti persyaratan tersebut, wajib pajak cukup mengisi surat pernyataan yang berisi kesediaan untuk melakukan balik nama kendaraan dalam jangka waktu satu tahun ke depan. Kebijakan ini diharapkan mampu mempermudah masyarakat sekaligus mendorong penertiban administrasi kepemilikan kendaraan bermotor.

Baca juga:  Kadernya Jadi Tersangka Korupsi, PDIP Otomatis Lakukan Pemecatan

Dalam forum tersebut juga dipaparkan hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Triwulan I Tahun 2026. Pelayanan Samsat Tabanan memperoleh nilai sangat baik dengan total nilai 92,21. Bahkan sejumlah catatan sebelumnya terutama terkait sarana dan prasarana, khususnya area parkir yang dinilai sempit sehingga mengurangi kenyamanan wajib pajak saat menerima pelayanan,

Samsat Tabanan juga sudah menyiapkan sejumlah langkah seperti penambahan dan pemanfaatan lahan parkir baru, penataan area parkir agar lebih tertib, optimalisasi pelayanan Samsat Pembantu Kediri untuk mengurangi kepadatan di Samsat induk, serta peningkatan sarana dan prasarana pelayanan bagi masyarakat. (Dewi Puspawati/balipost)

BAGIKAN