
MANGUPURA, BALIPOST.com – Persiapan menghadapi tahapan Pemilu 2027 mulai digenjot Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung. Salah satu pekerjaan yang kini menjadi perhatian adalah pembaruan data kepengurusan dan alamat partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
KPU Badung mencatat masih ada enam partai politik yang belum melakukan pembaruan data melalui Sipol. KPU pun mulai melakukan pendekatan kepada masing-masing partai agar pembenahan administrasi dapat diselesaikan sebelum tahapan pemilu berjalan lebih jauh.
Ketua KPU Badung, I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra, mengatakan pihaknya telah mengantongi kontak pengurus keenam parpol tersebut. KPU Badung menargetkan komunikasi dan pendekatan langsung dilakukan sepanjang pekan ini. “Dari enam itu, minggu ini kami akan jajali dengan berkomunikasi dan langsung turun. Kita harapkan minggu ini bisa kita selesaikan,” ujar Yusra Arsana Putra, Selasa (29/9).
Enam parpol yang belum melakukan pembaruan data tersebut yakni Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Ummat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Menurut Yusra, KPU Badung kemungkinan melakukan pendekatan melalui pengurus parpol di tingkat provinsi. Langkah tersebut ditempuh karena pada sejumlah partai, kepengurusan di tingkat kabupaten belum dapat menjadi pintu masuk untuk melakukan pembaruan data. “Kalau di kabupaten belum bisa, kita akan lakukan pendekatan ke provinsi,” jelasnya.
Pemutakhiran data partai politik melalui Sipol dilakukan secara berkelanjutan. Data yang menjadi perhatian meliputi kepengurusan, keanggotaan, keterwakilan perempuan hingga domisili kantor partai politik. KPU memiliki pedoman pemutakhiran data parpol secara berkelanjutan melalui Sipol yang masih berlaku dan telah mengalami perubahan melalui Keputusan KPU Nomor 658 Tahun 2024.
Selain pembaruan data, KPU Badung mulai mengingatkan partai politik agar mempersiapkan agenda Pemilu 2027 sejak dini. Salah satu hal yang disampaikan adalah penataan daerah pemilihan (dapil). “Dalam pertemuan dengan parpol, kami menyampaikan sejumlah agenda yang perlu mendapat perhatian sejak dini, termasuk pemutakhiran data parpol dan penataan daerah pemilihan (dapil),” imbuhnya.
Yusra mengatakan, partai politik perlu mempersiapkan diri karena apabila belum terdapat aturan baru yang mengubah ketentuan yang ada, tahapan Pemilu 2027 akan mulai berjalan berdasarkan kerangka regulasi yang berlaku. Penataan dapil menjadi salah satu agenda penting yang mulai disosialisasikan. Dalam proses tersebut, KPU memperhatikan prinsip kesetaraan nilai suara, proporsionalitas, integralitas wilayah, cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan. “Karena tahun depan kita sudah mulai tahapan. Kalau existing belum ada aturan baru, berarti 2027 ini sudah mulai tahapan,” katanya.
KPU Badung juga mengingatkan pentingnya aspek keterwakilan perempuan dalam kepengurusan parpol. Seluruh data tersebut menjadi bagian dari pemutakhiran berkelanjutan melalui SIPOL. Langkah pembenahan ini diharapkan membuat administrasi seluruh parpol di Kabupaten Badung lebih siap sebelum tahapan Pemilu 2027 berjalan lebih jauh. “Karena tahun depan sudah mulai memasuki tahapan pemilu,” ucapnya.(Parwata/balipost)










