Tersangka MM ditahan di Polsek Denbar terkait kasus pencurian burung murai batu senilai Rp25 juta.(BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus pencurian burung kicau terus terjadi di wilayah Denpasar. Pada Selasa (21/7) terjadi kasus pencurian burung murai batu milik Suradi (46) di Jalan Gunung Bukit Tunggal, Kelurahan Pemecutan, Denpasar Barat (Denbar). Korban mengalami kerugian Rp25 juta. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelakunya berinisial MM (42) di Probolinggo, Jawa Timur (Jatim), Minggu (2/8).

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Gede Adi Saputra Jaya, Selasa (4/8) menjelaskan, terkait kasus tersebut, Kapolsek Denbar Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati memerintahkan anggota Kanitreskrim Iptu Ekky Nurwenda Putra dan Panit Opsnal Ipda Kadek Arimbawa Putra melakukan penyelidikan.

Baca juga:  Kembali Mencuri, Residivis Diamankan

“Modusnya, pelaku merupakan karyawan korban sendiri. Pelaku memanfaatkan kondisi pintu kamar yang tidak terkunci dan karena mengetahui situasi di lokasi sehingga dengan leluasa mengambil burung murai dari dalam sangkar,” ujarnya.

Kronologisnya, lanjut Iptu Adi, awalnya teman korban duduk di depan kamar. Saat itulah melihat pelaku masuk ke salah satu kamar yang ditempati rekan-rekannya. Tidak lama kemudian pelaku masuk ke kamar tempat menaruh burung murai. Setelah keluar dari kamar tersebut, pelaku berjalan kaki menuju jalan raya sambil menggenggam sesuatu di salah satu tangannya. Merasa curiga, teman korban memeriksa kamar tersebut dan mendapati sangkar burung yang semula tergantung sudah berada di lantai dengan pintu sangkar dalam keadaan terbuka. Sedangkan burung murai telah hilang. “Oleh korban, kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Denpasar Barat,” tegas Adi.

Baca juga:  Pembukaan Pasar Wisman Ditunda, Badung Akui Berpotensi Kena Imbas

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Denbar melakukan olah TKP, memeriksa serta menginterogasi saksi-saksi. Dari hasil penyelidikan, pelaku melarikan diri ke kampung halamannya di Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jatim. Tim Opsnal langsung melakukan pengejaran ke Probolinggo. Pada Minggu (2/8) petugas mengamankan pelaku beserta barang bukti. Selanjutnya pelaku dibawa kembali ke Bali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.(Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Ditinggal Kerja, Perhiasan Digondol Maling 

 

BAGIKAN