Tersangka HL ditahan di Polsek Denbar terkait kasus pencurian burung. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penghobi burung kicau di wilayah Denpasar akhir-akhir ini resah. Pasalnya pencurian burung tersebut marak dan hingga korbannya mengakibatkan kerugian jutaan rupiah. Setelah peristiwa ini dilaporkan ke Polsek Denpasar Barat (Denbar), polisi berhasil menangkap pelakunya berinisial HL (33)  asal Jember, Jawa Timur, di Jalan Gunung Salak Utara Gang Toti, Senin (6/7).

“Pelaku merupakan residivis kasus pencurian tahun 2021 dan bersaksi di beberapa TKP,” ujar Kapolsek Denbar Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati, didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Gede Adi Saputra Jaya, Kamis (9/7).

Baca juga:  Pratima Pura Bale Agung Umekaang Dicuri, Diduga Kuat Berhubungan dengan Kasus Ini

Pengungkapan kasus ini, menurut Kompol Prabawati, berawal dari laporan kasus pencurian burung milik Ni Putu Eni (42) beralamat di Jalan Gung Salak, Padangsambian Kelod. Pada Senin (29/6) pukul 18.00 WITA, korban seperti biasa memberikan makan burung miliknya dan menaruh kembali di TKP. Keesokan harinya pukul 07.00 Wita korban bangun dan hendak akan memberikan makan  ekor burung murai  hitam.

“Ternyata burung yang kemarin digantung di TKP, hilang. Korban berusaha minta bantuan tetangga depan rumah yang ada CCTV-nya,” tegasnya.

Baca juga:  Jadi Pengedar Kokain, Warga Australia Ditangkap

Setelah dicek rekaman CCTV ternyata rusak. Akibat kejadian itu korban kehilangan dua ekor burung senilai Rp4 juta. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Denbar. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denbar melakukan olah TKP. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapat informasi jika pelaku tinggal di Jalan Gunung Salak Utara Gang Toti, Denpasar. Polisi langsung ke sana dan pelaku berhasil dibekuk.

Saat diinterogasi pelaku mengaku mencuri burung milik korban sendiri. Burung hasil curian dijual Rp1,3 juta lewat media sosial. Selain itu pelaku mengaku beraksi di sejumlah TKP. Barang bukti yang diamankan tiga ekor burung murai batu, dua ekor burung kepodang, satu ekor  burung jagal papua, satu ekor burung srigunting, dua ekor burung cendet dan tiga ekor burung perkutut. Saat ini pelaku ditahan di Polsek Denbar. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Dua Hari Jelang Idul Adha, Arus Warga ke Luar Bali di Gilimanuk Meningkat
BAGIKAN