
DENPASAR, BALIPOST.com – Sempat tertunda, JPU dari Kejati Bali, Eddy Arta Wijaya dkk., Selasa (4/8) akhirnya membacakan tuntutan terdakwa Tomy Priatna Wiria.
Bertempat di PN Denpasar, aktivis dalam aksi “Bali Tidak Diam” tersebut di hadapan majelis hakim yang diketuai Putu Gede Novyarta dengan anggota dengan hakim anggota Rudi Ananta Wijaya, S.H., M.H.Li., dan Ida Bagus Bamadewa Patiputra, S.H., M.H., dituntut pidana penjara selama enam bulan dikurangi selama terdakwa ditahan.
Tomy Priatna Wiria disebut telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Yakni telah menyiarkan, mempertunjukan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi hasutan agar melakukan tindak pidana atau melawan penguasa umum dengan kekerasan, dengan maksud agar isi penghasutan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 247 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pada sidang tersebut JPU mempertimbangkan sejumlah hal. Yang memberatkan, kata JPU, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa dapat menggangu keamanan dan ketertiban, terdakwa tidak mau mengakui terus terang perbuatannya. Sedangkan pertimbangan yang meringankan, terdakwa sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih berusia muda dan saat ini sedang kuliah sehingga dikemudian hari bisa mengubah sikap dan kelakuannya.
Mendengar tuntutan JPU, tim kuasa hukum terdakwa, Ignatius Rhadite, mengatakan JPU tidak percaya diri dengan tuntutannya. Karena apa yang dibacakan dengan fakta persidangan, itu dinilai berbeda.
“Namun jaksa justeru mengambil keterangan saksi yang ada di dalam BAP. Bukan di fakta sidang. Padahal banyak sekali saksi di sidang yang mencabut BAP. Termasuk adanya penyiksaan, kekerasan, ancaman, dan ada semacam ketidak profesionalan,” ucap Rhadite.
Lanjut dia, jaksa kemudian membuat suatu kesimpulan yang tidak berdasarkan fakta hukum. “Mestinya yang dipakai fakta persidangan, bukan fakta BAP,” sindirnya.
Oleh karena itu, pihak terdakwa sangat menyayangkan JPU membuat tuntutan dengan menyampaikan fakta yang tidak pernah muncul di persidangan. Pihaknya melihat bahwa tuntutan ini dibangun dari pemaksaan, ketidakpercayaan diri JPU.
Lanjut Rhadite, dari apa yang dia paparkan, Tomy Priatna Wiria sejatinya tidak bersalah. Melainkan dia adalah pembela HAM. “Dan ini sudah terungkap. Apa yang dilakukan Tomy dimaknai semata-mata adalah pekerja dalam pembelaan HAM. Di sini ada konteks kritik terhadap pemerintah, yakni adanya penyelenggaraan negara yang buruk,” jelasnya.
Masih pada kesempatan yang sama, Tomy sendiri mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa. “Karena fakta persidangan, keterangan saksi-saksi, bahwa poster konsolidasi yang dibuat, memang benar untuk mengumpulkan masyarakat umum, untuk musyawarah dan menyatukan forum, yang didasari atas kekecewaan terhadap penyelenggaraan negara,” jelasnya.
Namun dipastikan bukan untuk melakukan anarkis, atau pengerusakan prasarana pemerintah. Dalam persidangan terungkap jelas bahwa ada dugaan provokasi pihak luar sehingga kericuhan terjadi. Pihak terdakwa menilai konsolidasi itu bukan untuk rusuh, melainkan menuntut supaya pemerintah dalam penyelenggaraan negara ini dengan baik. Hal itu dibenarkan oleh kuasa hukum lainya, Dewa, yang memang menduga ada provokatif dalam aksi damai Agustus 2025 lalu.
Sebagaimana diketahui, Tomy Wiria ditangkap Mabes Polri pada Agustus tahun 2025 di Kantor Serikat Pekerja Pariwisata Regional Bali di Jalan Sedap Malam Nomor 25D, Desa / Kelurahan Kesiman, Denpasar Timur.
Dalam dakwaan sebelumnya disebut terdakwa Tomy Wiria diduga yang menyiarkan, mempertunjukan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi hasutan agar melakukan tindak pidana atau melawan penguasa umum dengan kekerasan, dengan maksud agar isi penghasutan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum.
Pada Mei 2025, Tomy Priatna Wiria mengelola akun instagram @balitidakdiam, dengan cara memposting tulisan maupun desain gambar, menggunakan HP merek VIVO. Tanggal 28 Agustus 2025 bertempat di Kantor Serikat Pekerja Pariwisata Regional Bali di Jalan Sedap Malam, Kesiman, Tomy mendapat informasi “Affan dibunuh polisi” dari media sosial pada aplikasi X.
Tomy lalu menggunakan aplikasi Canva yang ada di dalam HP-nya membuat gambar/flayer dengan cara menggabungkan gambar kepala babi beratribut seragam dengan beberapa tulisan, sehingga terbuat flayer/gambar yang berisi gambar kepala babi atribut seragam berlatar belakang warna merah bertuliskan “SERUAN PELAJAR OJOL, DAN SELURUH PEMUDA KODYA! APARAT KEPARAT LAWAN KEKERASAN NEGARA, Jumat 29 Agustus 2025, Pukul 18.00 WITA, tempat LBH Bali.
Terdakwa memposting gambar/flayer pada akun Instagram @balitidakdiam yang dapat diakses oleh umum dan tagging / ditandakan kepada pengguna akun Instagram @forbali13, @bangsamahardika, @lbh_bali, @komunitasaspirasi_unud, @aksikamisanbali.
Selain itu juga di posting pada tanggal 29 Agustus
2025 oleh akun instagram @balitidakdiam collabs dengan denpasarcerita, dan komunitas aspirasi_unud dengan captions Seruan Konsolidasi aksi solidaritassolidaritas, terkait dari apa yang terjadi di Jakarta dan kota-kota lainnya. Kita saat ini menghadapi musuh besar yaitu polri, kawan-kawan diwajibkan datang jam 18,00 Wita, lokasi LBH Bali.
Postingan inilah yang kemudian dipersoalkan hingga Tomy ditangkap Mabes Polri pada 19 Desember 2025 oleh puluhan anggota Mabes Polri dan diterbangkan ke Jakarta. Dalam dakwaan JPU, postingan Tomy disebut dapat diakses anak-anak dan pelajar, saat mengajak berkumpul dengan agenda konsolidasi. (Miasa/balipost)










