Direktur WALHI Bali, I Made Juli Untung Pratama, S.H., M.Kn. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Eksekutif Daerah Bali (WALHI Bali), melayangkan surat permohonan informasi publik ke Gubernur Bali pada Jumat (4/9). Adapun Informasi publik yang diminta WALHI Bali adalah dokumen Rencana Peraturan Daerah Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Propinsi Bali 2020-2040 (Ranperda RZWP3K).

Ranperda RZWP3K tersebut telah disampaikan sebelumnya dalam Rapat Paripurna DPRD Bali di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Bali pada Senin (31/8). Surat permohonan informasi publik WALHI Bali diterima oleh Dwiyana selaku staf di Kantor Gubernur Bali.

Baca juga:  Dikritisi, Dokumen RZWP3K Masih Alokasi Reklamasi dan Tambang Pasir Laut

Direktur WALHI Bali I Made Juli Untung Pratama, S.H., M.Kn, dalam rilisnya, menyampaikan pada rapat paripurna tersebut, DPRD Bali telah menerima Ranperda RZWP3K untuk ditetapkan sebagai perda dan sudah bisa dilanjutkan ke proses berikutnya. Yakni proses evaluasi Ranperda RZWP3K sesuai dengan Peratuan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang. “Itu tahapan selanjutnya,” ujarnya.

Baca juga:  Walhi Bali Temukan Ratusan Hektare Sawah Terkena Trase Tol Gilimanuk-Mengwi

Lebih lanjut, Untung Pratama menjelaskan ada 3 item yang diminta dalam surat permohonan Informasi Publik yang diajukan WALHI Bali melalui surat Nomor 09/ED/WALHI-BALI/IX/2020. Yakni Surat Gubernur Bali perihal permohonan evaluasi Ranperda RZWP3K Bali, Ranperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Propinsi Bali Tahun 2020-2040, yang diajukan ke Menteri Dalam Negeri, serta Berita acara/naskah persetujuan DPRD Bali, yang memuat risalah persetujuan bersama antara Gubernur Bali dan DPRD Bali dalam sidang paripurna perihal pembahasan rancangan Ranperda RZWP3K Bali

Baca juga:  Direktur WALHI Bali Interupsi Rapat Paripurna DPRD Bali, Ini Reaksi Dewan

Untung Pratama menegaskan bahwa WALHI Bali sebagai organisasi pembela lingkungan hidup patut mengetahui informasi tersebut untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik. Juga untuk pengelolaan badan publik yang baik serta mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. “Kami serius kawal RZWP3K Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” tegasnya. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *