Polisi menunjukkan barang-barang yang ditemukan saat penggeledahan ruang tahanan Abdul Rahman Willy di LP Kerobokan. Willy dilayar ke LP Nusakambangan, Rabu (27/3). (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Perkara terpidana seumur hidup, Abdul Rahman Willy alias Willy Bin Ng Leng Kong, eks Manager Marketing Akasaka, ternyata masih dibidik Mabes Polri. Bidikan penyidik kini mengarah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Berkas kasus TPPU telah dirampungkan dan sudah dilimpahkan ke Kejari Denpasar oleh Mabes Polri.

“Karena terpidana Willy sedang menjalani tahanan di Lapas Nusakambangan, maka tahap II untuk tersangka ini dilakukan secara virtual,” ucap Kasiintel Kejari Denpasar Achmad Wahyudi, Rabu (15/7).

Baca juga:  Cegah Konflik Pemilu, Kapolres Gelar Rapat Terbatas

Dijelaskan, TPPU yang menjerat eks petinggi Akasaka itu adalah kasus narkoba. “Untuk sangkaan TPPU kasus narkoba,” jelasnya.

Salah satu pasal yang disangkakan adalah Pasal 137 UU Narkotika (UU Nomor 35 Tahun 2009) mengatur tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari kejahatan narkotika.

Sebelumnya perkara yang mengantar Willy hingga harus mendekam di Nusa Kambangan yakni perkara 19 ribu butir pil ekstasi yang diungkap Mabes Polri beberapa tahun lalu. Kala itu, Willy tidak sendirian. Namun ada terpidana lain, Budi Liman alias Budi Bin Sujono Liman Santoso, Iskandar Halim alias Ko’i Bin Muslim Halim, dan Dedi Setiawan alias Cipeng Bin Alex.

Baca juga:  Simpan Puluhan Ekstasi, Dua Remaja Ditangkap

Kasus News Star Club

Terpisah, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri juga melimpahkan perkara kasus News Star (NS) Club ke Kejari Denpasar. Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Handik Zusen mengatakan penyerahan berkas perkara dan tersangka itu dilakukan, pada Senin (13/7) di Kejaksaan Negeri Denpasar.

Ketiga tersangka yang berkas perkaranya sudah lengkap ini masing-masing bernama Moh. Rokip, I Gusti Bagus Adi Pramana, dan I Wayan Subawa. Dalam perkara ini, sebelumnya Mabes Polri memasukkan I Dewa Ketut Wiranida ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Dia diduga berperan sebagai pengendali peredaran narkotika jenis ekstasi di tempat hiburan malam New Star Club, Denpasar, Bali.

Baca juga:  Desa Tukad Sumaga Masuk Zona Merah Kasus Rabies

Hingga saat ini, yang bersangkutan belum berhasil ditangkap polisi. Dan dalam berkas perkara masih tercatat sebagai DPO. (Miasa/balipost)

BAGIKAN