Polresta Denpasar menggelar barang bukti dan tersangka dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba, Rabu (21/2). (BP/ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dalam waktu seminggu, Satresnarkoba Polresta Denpasar mengamankan badang bukti 4,75 gram sabu-sabu (SS) dan 36 butir ekstasi senilai barang Rp 23 juta. Barang bukti tersebut disita dari sembilan tersangka, termasuk dua remaja pemilik 36 butir ekstasi tersebut berinisial MNU (18) dan Wir (18).

“Pengungkapan tersebut kami lakukan mulai 28 Januari sampai 3 Pebruari 2018. Ada yang satu jaringan dan perorangan,” kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Denpasar Kompol Aris Purwanto, Rabu (21/2).

Kedua pelaku ini ditangkap di Jalan Tukad Petanu, Denpasar Selatan. Selain ineks, petugas menyita barang bukti SS seberat 1,26 gram.
Ada juga sepasang kekasih dibekuk di Jalan Bypass Ngurah Rai, Gang Tegas Nunggal, Kuta Selatan. Sepasang kekasih tersebut, Astuti (37) dan Nur Ramdani (27).

Baca juga:  Pasca "Nyanyian" Ketua Kadin Bali, Polisi akan Periksa Ulang 3 Saksi

Astuti yang bekerja sebagai waitress bersama Nur Ramdani dibekuk di TKP dengan barang bukti dua paket SS seberat 0,21 gram. Barang dibeli dari Yudi yang masih buron seharga Rp 500 ribu. Mereka mengaku baru dua bulan menjadi pengedar sekaligus pemakai narkoba.

Sedangkan Komang Adi Anggara Surya Wiguna (20) digerebek di sebuah hotel Jalan Katalia Ubung, Denpasar. Barang bukti yang disita dari residivis ini adalah satu paket SS seberat 0,17 gram yang dibeli seharga Rp 500 ribu.

Baca juga:  Rektor Unud dan Mantan Rektor Unud Dicekal ke LN

Hasil pemgembangan kasus ini, berselang satu jam kemudian giliran seorang remaja berinisial PA (18) diciduk di kosnya Jalan Nangka Selatan. Di kamar pria pengangguran ini, diamankan sembilan paket SS seberat 2,86 gram. Pengakuannya, barang ini dibeli dari Eka seharga Rp 6 juta. “Tersangka PA juga residivis kasus narkoba dan ditangkap tahun 2017,” ungkapnya.

Pengedar lain yang dijebloskan penjara yaitu Hendrik Prayitno (25), setelah ditangkap di Jalan Srikandi Gang Wibisana, Kuta Selatan. Barang buktinya satu paket SS seberat 0,05 gram yang dibeli dari Mohamad Arif seharga Rp 300 ribu. Setelah itu, polisi menangkap Mohamad Arif di kosnya di Jalan Mekar Sari Gang Mawar, Kuta Selatan, dengan barang bukti satu paket SS seberat 0,15 gram.

Baca juga:  Polresta Denpasar Kerahkan Ratusan Personel Pengamanan TPS

Penangkapan terakhir yaitu seorang satpam Mohamad Rofiki (24) di Jalan Tukad Balian, Denpasar. Ia dibekuk saat membawa satu paket SS seberat 0,05 gram. “Kami masih melakukan pengembangan pengungkap dan bebedapa TO masih dikejar,” tandas mantan Kasat Reskrim Polresta Denpasar ini. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *