
MANGUPURA, BALIPOST.com – Polda Bali menindak tegas 35 personel karena melakukan berbagai pelanggaran disiplin maupun kode etik. Menyikapi hal tersebut, Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas anggotanya. Jika ada yang melanggar, maka disanksi tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.
Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda Gede Suka Artana, Senin (6/7) menjelaskan pihaknya terus berkomitmen melakukan langkah-langkah pencegahan agar pelanggaran serupa tidak terjadi di lingkungan Polres Bandara.
“Pimpinan kami, baik kapolres maupun wakapolres secara konsisten memberikan arahan, penekanan, serta pengawasan kepada seluruh personel agar selalu menjunjung tinggi disiplin, profesionalisme, dan mematuhi Kode Etik Profesi Polri dalam pelaksanaan tugas maupun kehidupan sehari-hari,” tegasnya.
Selain itu, Ipda Suka menjelaskan anggota Seksi Propam Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai secara rutin melaksanakan fungsi pengawasan internal melalui pemeriksaan sikap tampang, kedisiplinan, kehadiran personel, kelengkapan administrasi, tes urine secara berkala, hingga pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lapangan.
Propam juga melakukan pembinaan dan penegakan disiplin secara berkelanjutan serta akan menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui langkah-langkah tersebut, diharapkan seluruh personel Polres Bandara Ngurah Rai senantiasa menjaga integritas, memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta mempertahankan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Seperti diberitakan, Polda Bali menindak tegas yakni memecat anggota Ditpolairud berinisial IPS. Pasalnya IPS terlibat bahkan jadi terpidana kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Oleh karena itu Bidpropam Polda Bali memproses pelaku sesuai ketentuan yang berlaku tanpa adanya perlakuan khusus.
Tercatat hingga pertengahan tahun ini 35 personel telah diproses hingga PTDH akibat melakukan berbagai pelanggaran disiplin maupun kode etik. Seluruh pelanggaran diproses sesuai mekanisme yang berlaku tanpa pengecualian. Pelanggaran pidana paling banyak terkait penyalahgunaan narkoba. (Kerta Negara/balipost)










