
GIANYAR, BALIPOST.com – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Ubud berhasil membekuk dua orang pemuda yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian uang pendaftaran siswa baru di TK, Banjar Satria, Desa Mas, Kecamatan Ubud, Gianyar. Kedua pelaku yang diamankan berinisial MKR (20) asal Ubud dan MGG (20) asal Baturiti, Tabanan.
Kapolsek Ubud, Kompol I Wayan Putra Antara, diminta konfirmasinya Senin (15/6) membenarkan penangkapan tersebut. Kedua pelaku diringkus pada Jumat (12/6) setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan melacak pergerakan mereka melalui rekaman kamera pengawas (CCTV).
Peristiwa pencurian ini pertama kali diketahui pada Rabu (20/5) sekitar pukul 07.50 WITA oleh salah satu staf kehormatan sekolah, Ni Nyoman Narianis (53). Saat memasuki ruang kantor guru, saksi mendapati map formulir pendaftaran siswa baru tahun ajaran 2026/2027 sudah dalam kondisi berserakan di bawah meja.
”Saksi curiga karena map tersebut sebelumnya disimpan rapi di dalam lemari kecil bawah meja. Setelah diperiksa, uang tunai pendaftaran siswa baru sebesar Rp 19.450.000 gang ada di dalam map tersebut telah raib,” ujar Kapolsek.
Pihak sekolah bersama korban, I Made Suardiga (49), kemudian melakukan pengecekan menyeluruh. Ditemukan adanya bekas congkelan paksa pada pintu ruangan kantor guru. Selain itu, pintu gudang sekolah juga ditemukan dalam kondisi terbuka dengan gembok yang hilang. Atas kejadian tersebut, pihak sekolah mengalami kerugian total mencapai belasan juta rupiah dan langsung melaporkannya ke Polsek Ubud.
Menindaklanjuti laporan korban, tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Ubud langsung bergerak melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, dan mendalami rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari rekaman tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri kedua pelaku.
Pelarian kedua pemuda ini akhirnya terhenti pada Jumat (12/6) sekitar pukul 15.00 WITA. Tim Opsnal berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan.
Saat diinterogasi petugas, keduanya mengakui telah membobol sekolah dan menggasak uang tunai tersebut. Dari tangan kedua pelaku yang diketahui bukan merupakan residivis ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sisa uang tunai sebesar Rp 36.000, 1 buah pisau, diduga digunakan untuk mencongkel.
Kompol I Wayan Putra Antara menambahkan kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Ubud. Keduanya dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pencurian dan terancam hukuman pidana kurungan penjara. (Wirnaya/balipost)










