
DENPASAR, BALIPOST.com – Bersidang di atas kursi roda, I Ketut Tajem, kakek berusia 61 tahun asal Banjar Tanggahan Peken, Desa Sulahan, Susut, Bangli, Selasa (5/5) dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi LPD Desa Adat Tanggahan Peken.
Oleh majelis hakim Pengadilan Topikor Denpasar, terdakwa dihukum selama setahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider dua bulan kurungan. Hakim juga meminta terdakwa membayar uang pengganti Rp 128 juta, dengan ketentuan apabila tak mampu bayar, diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Terdakwa dalam kasus ini didampingi tim kuasa hukumnya Lukman Hakim. Vonis itu turun dibandingkan tuntutan jaksa. Yang mana JPU sebelumnya menuntut terdakwa dituntut 1,5 tahun penjara.
Sebelumnya, JPU Sofyan Heru dkk., dari Kejari Bangli menyatakan, perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Cq. Keuangan LPD Tanggahan Peken sebesar Rp. 3.310.564 397,11. Dalam kasus ini, I Ketut Tajem dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Sebagaimana dakwaan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Ketut Tajem dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” ucap jaksa di Pengadilan Tipikor.
Selain itu, Tajem juga didenda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp. 128.449.500, dengan ketentuan jika tidak mampu membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan. (Miasa/balipost)










