Kajari Jembrana saat rilis RJ dua kasus pidana umum di Kantor Kejari Jembrana. (BP/Istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana saat ini tengah menangani tiga indikasi dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor). Tiga dugaan perkara itu dalam tahap penyelidikan baik di Intelijen maupun Pidsus.

Kepala Kejari Jembrana, Salomina Meyke Saliama, Selasa (13/9) mengatakan tiga perkara dugaan korupsi ini masih tahap lidik. Di Seksi Intelijen ada dua perkara ditelusuri, salah satunya LPD di Kecamatan Mendoyo.

Baca juga:  Ditolak, Seluruh Permohonan Anies-Muhaimin dalam PHPU Pilpres 2024

Sementara itu, ada juga dugaan korupsi di salah satu BUMdes di Kecamatan Jembrana. Sedangkan untuk di Seksi Pidana Khusus (pidsus), terkait dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan. “Baik di Pidsus maupun Intel, masih tahap lid (penyelidikan, red),” kata Kajari.

Terkait DAK di Dinas Pendidikan, dikatakannya, memang sempat ditangani Seksi Intelijen, namun karena waktu sudah habis selanjutnya diambil alih Pidsus. Dari informasi saat ini tim masih melakukan penyelidikan dengan memanggil sejumlah pihak yang terkait. Termasuk terkait LPD dan BUMDes.

Baca juga:  Penyelundup 1 Kilo Narkoba Ditangkap di Bandara

Selain pidana khusus, Kejari Jembrana juga menerapkan Restorative Justice (RJ) atau penghentian penyidikan, dua kasus pidana umum. Dua tersangka kasus pencurian dengan korban WNA dan kecelakaan lalu lintas hingga menyebabkan korban meninggal dunia, Senin (12/9) dibebaskan. Penghentian penuntutan ini diterapkan dengan sejumlah persyaratan dan telah disetujui dari pimpinan. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN