Kajari Jembrana didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel menyampaikan penahanan dua tersangka kasus korupsi LPD Tamansari, Tukadaya. (BP/Istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Dua tersangka kasus dugaan korupsi LPD Tamansari, Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana. Keduanya yang merupakan pengurus LPD berinisial MD dan GW menjadi tahanan titipan di Polsek Mendoyo

Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Triono Rahyudi, Rabu (22/12) mengatakan kedua tersangka ini selanjutnya akan segera dilakukan pelimpahan tahap II. Penahanan merupakan upaya paksa untuk mempercepat proses penyidikan.

Baca juga:  Jelang Nyepi, Gencar Razia Arak dan Miras

Kajari didampingi Kasipidsus Kejari Jembrana Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika menjelaskan perkara ini masuk diselidiki Kejari Jembrana. Modus operandinya menggunakan uang kas LPD Tamansari guna kepentingan pribadi kedua tersangka tersebut.

“Kerugian mencapai Rp 400 juta, dengan modus yang sama berulangkali dilakukan hingga mengakibatkan keuangan LPD kolaps,” kata Kajari.

Jaksa menerapkan pasal berlapis pasal 2, pasal 3, pasal 8 dan pasal 9 undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. LPD Tamansari ini, menurutnya, merupakan kasus korupsi LPD kedua yang ditangani Kejari Jembrana.

Baca juga:  Putusan Mantan Ketua LPD Sunantaya Ditunda

Dalam setahun ini, Kejari Jembrana yang baru menerima predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) ini sudah tujuh tersangka kasus korupsi yang masuk tahap II ditangani Kejari Jembrana. Tiga dari Polres Jembrana dan empat dari Kejari Jembrana.

Empat di antaranya merupakan perkara LPD. Dua tersangka LPD sebelumnya yang sudah tahap II, merupakan LPD Tuwed. Setelah itu, menyusul dua tersangka lain yang merupakan LPD Tamansari di akhir tahun ini. Penahanan kedua tersangka berlaku hingga 20 hari ke depan selama proses penyidikan. (Surya Dharma/balipost)

Baca juga:  Ajukan Ganti Rugi Jalani Penjara, Gugatan Praperadilan Toyibi Dikabulkan
BAGIKAN