
NEGARA, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri Jembrana menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif dalam kasus penadahan atas nama tersangka Rozikin. Rozikin diduga melanggar Pasal 480 Ke-2 KUH Pidana karena menjual sepeda motor Honda Scoopy melalui Facebook. Motor tersebut milik Ni Putu Sariani yang sebelumnya dicuri oleh Fathurahman, residivis curanmor.
Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Dr. Salomina Meyke Saliama, Senin (26/5), menyerahkan SKP2 tersebut di Kantor Kejaksaan Negeri Jembrana. Menurut Salomina, penghentian penuntutan ini berdasarkan SKP2 Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Nomor: B-880 /N.1.16/Eoh.2/05/2025 tanggal 23 Mei 2025.
Alasan penghentian penuntutan adalah karena Rozikin baru pertama kali melakukan tindak pidana. Pelaku juga telah mengembalikan uang sebesar Rp. 2.000.000,- kepada Daniel Dedi Keiku, dan telah meminta maaf secara langsung kepada Ni Putu Sariani yang kemudian memaafkan dan meminta perkara ini dihentikan. Penghentian penuntutan ini memenuhi persyaratan sesuai Pasal 5 ayat (1), Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Transaksi pembelian motor curian ini bermula pada Jumat (21/5) lalu tersangka curanmor, Fathurrahman mendatangi rumah Rozikin di Banjar Dinas Tegal Lantang, Desa Pengulon, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Fathurrahman menawarkan sepeda motor Honda Scoopy DK 3430 ZT kepada Rozikin, namun Rozikin menolak karena tidak memiliki uang.
Kemudian, pada Selasa (25/5) sekitar pukul 01.00 WITA, Fathurrahman menemui Rozikin di tempat kerjanya, sebuah toko fotocopy di Denpasar dan meminta membantu menjualkan motor tersebut seharga Rp. 2.000.000. Rozikin setuju dan Fathurrahman menyerahkan motor dan STNK-nya. Keesokan harinya, 26 Maret 2025, Rozikin memposting motor tersebut di akun Facebook-nya. Daniel Dedi Keiku tertarik dan menghubungi Rozikin. Motor tersebut akhirnya terjual seharga Rp 4 juta. Kemudian Rozikin menemui Fathurrahman di Gerokgak, Buleleng, dan memberikan Rp. 2.000.000 hasil penjualan, sementara Rp. 2.000.000 sisanya diambil oleh Rozikin.
Kemudian pada 28 Maret 2025, lalu polisi menangkap Rozikin di rumahnya. Sepeda motor yang dijual ternyata milik Ni Putu Sariani yang telah dicuri oleh Fathurrahman. Fathurrahman saat ini sedang dalam proses persidangan terkait pencurian tersebut. Kajari Jembrana mengatakan tidak memberikan RJ kepada pelaku pencurian motor lantaran merupakan residivis dan juga terkait dengan aksi pencurian motor lainnya. (Surya Dharma/Balipost)