
NEGARA, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Selasa (24/6), memusnahkan barang bukti dari 48 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu seberat 332,42 gram brutto atau 300,72 gram netto, ganja seberat 117,79 gram netto, 36 unit handphone, 7 timbangan digital, 1 flashdisk, serta 600 barang lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama, mengatakan, pemusnahan ini didasarkan pada Surat Perintah Kepala Kejari Jembrana Nomor: PRINT-548/N.1.16/KPA.5/06/2025 tertanggal 18 Juni 2025. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah inkracht antara Desember 2024 hingga Mei 2025.
Kajari menegaskan, pemusnahan ini merupakan komitmen penegakan hukum untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan dan mendukung transparansi dalam proses hukum. “Ini kasus yang sudah inkracht dan diminta untuk dimusnahkan,” ujar Kajari didampingi kasi Intel, Gedion Ardana Reswari.
Dari total 48 perkara, sebanyak 47 merupakan tindak pidana umum dan satu tindak pidana khusus. Di antaranya meliputi cukai dan penggelapan (1), kesehatan (2), pencurian (6), penipuan (1), perlindungan anak (2), penganiayaan (1), pornografi (1), narkotika (22), konservasi sumber daya alam (2), perjudian (2), dan perkara lainnya (7).
Barang bukti narkoba dimusnahkan dengan cara dibakar dan diblender. Sedangkan barang bukti lain turut dimusnahkan dengan dirusak hingga tidak bisa digunakan. Pemusnahan juga disaksikan Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati dan perwakilan dari Pengadilan Negeri Negara. (Surya Dharma/Balipost)