
NEGARA, BALIPOST.com – Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah rumah kos di Desa Dangintukadaya, Kecamatan Jembrana, Kamis (16/4). Dalam penertiban tersebut, petugas menyasar lima rumah kos. Hasilnya, sebanyak 12 penduduk nonpermanen terjaring karena belum melengkapi administrasi kependudukan.
Kepala Satpol PP Jembrana, I Ketut Eko Susila Artha Pramana mengatakan, seluruh warga yang terjaring merupakan pendatang dari luar daerah dengan KTP non-Jembrana dan belum mengantongi surat keterangan (suket) penduduk nonpermanen. “Dari hasil sidak di lima rumah kos, kami menemukan 12 orang pendatang yang belum memiliki suket penduduk non permanen,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Administrasi Kependudukan serta Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2023 mengenai pendaftaran penduduk nonpermanen. Satpol PP juga mengimbau para pendatang agar segera melapor ke kepala lingkungan setempat dan mengurus dokumen administrasi yang diperlukan. Langkah ini penting untuk menjaga tertib administrasi kependudukan di wilayah Jembrana.
Selain itu, bagi penduduk nonpermanen yang masa berlaku surat keterangannya telah habis, diminta segera melakukan perpanjangan. Dalam sidak tersebut, petugas turut memberikan pembinaan dengan meminta para pendatang membuat surat pernyataan untuk segera melapor ke aparat wilayah.
“Kami harap seluruh pendatang bisa tertib administrasi. Yang belum memiliki suket agar segera mengurus, dan yang sudah habis masa berlakunya supaya diperpanjang,” tegasnya. (Surya Dharma/balipost)










