
DENPASAR, BALIPOST.com – Pascaputusan sela yang menolak perlawanan atau eksepsi terdakwa Tomy Priatna Wiria, majelis hakim PN Denpasar yang menyidangkan perkara “Bali Tidak Diam” ini, meminta JPU menghadirkan para saksi guna membuktikan dakwaan jaksa.
Pada sidang, Selasa (14/4), JPU yang dikomando Eddy Arta Wijaya menghadirkan saksi polisi. Ada enam saksi yang dihadirkan JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Putu Gde Novyarta dengan hakim anggota Rudi Ananta Wijaya, S.H., M.H.Li., dan Ida Bagus Bamadewa Patiputra, S.H., M.H.
Para saksi itu adalah Nyoman Kariyasa yang merupakan anggota polisi sekaligus sebagai pelapor dalam kasus aktivis ini.
Dia dihadirkan bersama lima rekannya yang lain. Namun atas permintaan pihak terdakwa, yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Koalisi
Advokasi Bali untuk Demokrasi (KABUD), meminta supaya satu persatu para saksi memberikan keterangan. Sehingga Kariyasa yang diminta duduk di kursi panas terlebih dahulu.
Oleh JPU Eddy Arta Wijaya, saksi Nyoman Kariyasa diminta menjelaskan ikhwal peristiwa ini. Saksi menjelaskan bahwa awalnya ada postingan di instagram. Isinya adalah seruan. Pada Mei 2025, Tomy disebut mengoperasikan akun instagram @balitidakdiam, dengan cara memposting tulisan maupun desain gambar menggunakan ponsel.
Dalam dakwaan JPU sebelumnya, disebut pada Kamis 28 Agustus 2025 di Jalan Sedap Malam, terdakwa Tomy telah mendapat informasi “Affan dibunuh polisi” dari media sosial pada aplikasi X. Lalu diketahui Tomy Priatna Wiria dengan menggunakan aplikasi Canva membuat gambar / flayer dengan cara menggabungkan gambar kepala babi beratribut seragam dengan beberapa tulisan, sehingga terbuat flayer / gambar yang berisi gambar kepala babi atribut seragam berlatar belakang warna merah bertuliskan diduga mengandung asutan. Inilah yang kemudian dibidik polisi.
Berkaitan dengan perkara “Bali Tidak Diam” ini, sejumlah mahasiswa tampak membentangkan poster “Bebaskan Kawan Kami” di PN Denpasar. Sedangkan kuasa hukum terdakwa I Made “Ariel” Suardana kembali membawa sejumlah syarat pelengkap guna pengajuan penangguhan atau pengalihan penahanan terdakwa. (Miasa/balipost)










