Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD Tabanan (BP/dok)

SINGASANA, BALIPOST.com – Pelayanan kesehatan di RSUD Tabanan selama ini masih ditopang tenaga dokter tamu. Bahkan, di sejumlah layanan utama seperti UGD, jumlahnya mendominasi hingga 85 persen.

Direktur RSUD Tabanan, dr. I Gede Sudiarta, mengatakan kondisi ini membuat rumah sakit milik pemerintah tersebut sangat bergantung pada tenaga medis non-ASN/PNS maupun PPPK. “Dokter umum di UGD kami hampir 85 persen berstatus dokter tamu,” ujarnya belum lama ini.

Ketergantungan ini dinilai berisiko terhadap keberlanjutan layanan kesehatan. Pasalnya, dokter tamu tidak memiliki ikatan kerja jangka panjang yang kuat. Mereka hanya menerima jasa pelayanan dan uang jaga tanpa gaji pokok seperti tenaga ASN atau PPPK.

Baca juga:  Kebhinekaan Harus Jadi Motivasi Pertahankan Kekhasan Budaya

Akibatnya, manajemen rumah sakit kesulitan mempertahankan tenaga medis tersebut. “Dengan status seperti itu, dokter tamu sangat mudah lepas. Begitu ada tawaran lebih baik, mereka bisa langsung pindah, dan kami tidak bisa menahan karena tidak ada aturan yang mengikat,” jelasnya.

Kondisi ini juga jadi tantangan bagi RSUD Tabanan sebagai rumah sakit tipe B yang diwajibkan memiliki tenaga dokter tetap guna menjamin konsistensi dan mutu pelayanan medis.

Secara keseluruhan, RSUD Tabanan saat ini masih membutuhkan tambahan lebih dari 35 tenaga medis. Rinciannya, lebih dari 20 dokter spesialis untuk pengembangan layanan dan sekitar 15 dokter umum untuk operasional rutin.

Baca juga:  RSUD Tabanan Gelar Tes Swab Internal, Satu Positif COVID-19

Kesenjangan tenaga tetap juga terlihat pada layanan jantung yang tengah dikembangkan. Dari total tim yang ada, hanya dua dokter berstatus ASN, sementara tiga lainnya merupakan dokter tamu, termasuk dokter konsultan.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, pihak manajemen mengusulkan adanya regulasi khusus yang memungkinkan dokter tamu mendapatkan gaji tetap dengan sistem kontrak yang jelas dan mengikat. Skema ini juga diharapkan dilengkapi sanksi bagi dokter yang memutus kontrak secara sepihak.

Baca juga:  Disebar, Foto Saksi Kunci Perampasan Senpi Brimob

“Setidaknya ada ikatan kontrak yang jelas. Kalau memutus di tengah jalan, ada konsekuensi atau punishment,” tegas Sudiarta.

Selain itu, RSUD Tabanan juga terus berkoordinasi dengan BKPSDM untuk mengusulkan formasi tenaga medis setiap pembukaan seleksi CPNS maupun PPPK. Namun, pemenuhan dokter spesialis dinilai tidak mudah karena terbatasnya lulusan pendidikan spesialis.

Sebagai langkah antisipasi, rumah sakit mulai mengembangkan layanan subspesialis untuk menjaga kesinambungan pelayanan kesehatan. Upaya pemenuhan dokter juga akan terus diusulkan untuk bisa memberikan pelayanan pada masyarakat serta regenerasi tenaga medis di masa depan. (Dewi Puspawati/balipost)

 

BAGIKAN