
SINGARAJA, BALIPOST.com – Dugaan tindak kekerasan seksual dan penganiayaan yang melibatkan seorang pemilik panti asuhan di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, kini dalam penanganan pihak kepolisian setelah dilaporkan oleh korban. Korban berinisial PAM (17), seorang remaja perempuan yang tinggal di panti asuhan tersebut.
Korban melaporkan pria berinisial JMW yang merupakan pemilik panti. Kasus ini mencuat setelah korban akhirnya berani mengungkap kejadian yang dialaminya kepada keluarga.
Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz seizin Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman saat dikonfirmasi memaparkan bahwa peristiwa dugaan persetubuhan itu disebut terjadi pada bulan Februari 2026 di panti asuhan. “Berdasarkan laporan yang diterima, korban mengaku dipanggil untuk membantu memijat terlapor di kamarnya. Setelah itu, pintu kamar dikunci dan korban dipaksa berhubungan intim,” ungkapnya, Minggu (29/3).
Selain dugaan kekerasan seksual, korban juga melaporkan telah mengalami penganiayaan oleh terlapor yang terjadi pada Kamis, 26 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WITA. Korban disebut mengalami luka robek pada bagian pipi setelah diduga dipukul menggunakan kabel oleh terlapor.
Insiden itu terjadi setelah korban pergi dari panti asuhan menuju rumah pacarnya. Akibat rasa takut dan tekanan yang dialami, korban kemudian menceritakan seluruh kejadian kepada kakaknya dan selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Buleleng dengan nomor LP/B/83/III/2026/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali tertanggal 27 Maret 2026.
“Korban merasa ketakutan dan akhirnya menyampaikan peristiwa yang dialami kepada keluarganya. Saat ini laporan sudah kami terima dan sedang dalam penanganan lebih lanjut oleh penyidik,” tambahnya. (Nyoman Yudha/balipost)










