Suasana sidang dakwaan aktivis Tomy Priatna Wira, Selasa (17/3), di Pengadilan Negeri Denpasar. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Aktivis Tomy Priatna Wira, Selasa (17/3), mulai diadili di Pengadilan Negeri Denpasar. Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) Edy Arta Wijaya dari Kejati Bali menguraikan perbuatan terdakwa.

Dalam surat dakwaannya disebut, terdakwa Tomy pada 29 Agustus 2025 pagi, di Kantor Serikat Pekerja Pariwisata Regional Bali di Jalan Sedap Malam, Denpasar, menyiarkan, mempertunjukan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi hasutan agar melakukan tindak pidana atau melawan penguasa umum dengan kekerasan, dengan maksud agar isi penghasutan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum.

Baca juga:  Ibu Pembuang Bayi di Kloset Diadili di PN Denpasar

Sebelumnya, pada Mei 2025, Tomy mengoperasikan akun Instagram @balitidakdiam, dengan cara memposting tulisan maupun desain gambar menggunakan ponsel. Pada 28 Agustus 2025 di Jalan Sedap Malam, Tomy telah mendapat informasi “Affan dibunuh polisi” dari media sosial pada aplikasi X.

Namun, terdakwa tidak melakukan verifikasi terkait kebenaran informasi tersebut, lalu terdakwa Tomy Priatna Wiria dengan menggunakan aplikasi Canva membuat gambar dengan cara menggabungkan gambar kepala babi berseragam dengan beberapa tulisan, berlatar belakang warna merah, dan berisi tulisan yang diduga mengandung hasutan. Lalu, muncullah orasi dari LBH Bali dan peristiwa perlawanan lainnya.

Baca juga:  Nyuri Laptop, Perempuan Australia Diadili

Kuasa hukum terdakwa, I Made “Ariel” Suardana dkk., menilai konstruksi perkara yang disusun JPU tidak berdasar dan terkesan dipaksakan. Ia menilai dakwaan Tomy tidak mencerminkan peristiwa hukum yang sebenarnya.

Ia menegaskan bahwa perkara ini hanya berangkat dari sebuah unggahan media sosial, bukan tindakan pidana sebagaimana dituduhkan. ”Kalau dibaca secara utuh, itu hanya seruan untuk konsolidasi dan merespons situasi. Tidak ada ajakan melakukan kerusuhan atau tindakan pidana,” ujar Suardana yang dikonfirmasi via ponsel. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Wajib Pelihara Hutan, Wilayah Pengelola Air Perlu Insentif

 

BAGIKAN