
DENPASAR, BALIPOST.com – Residivis kasus narkoba, terdakwa Odi Faisal Pratama (26) asal Jember, divonis bersalah dan dihukum selama tujuh tahun saat sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.
Selain itu, kata kuasa hukum terdakwa, Muhammad Lukman Hakim yang dikonfirmasi, Sabtu (7/2), terdakwa juga dihukum membayar denda Rp1 miliar, subsider 190 hari.
“Kami tak akan ajukan upaya hukum banding, karena usai sidang setelah berkoordinasi, terdakwa menerima,” ucap Lukman.
Vonis residivis kasus narkoba ini lebih rendah dari tuntutan JPU. Jaksa sebelumnya meminta supaya terdakwa dihukum selama delapan tahun.
Oleh JPU Dewa Gede Ari Kusumajaya, terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sesuai pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Odi Faisal Pratama dibekuk pada Sabtu, 2 Agustus 2025 sore, bertempat di halaman parkir Lion Parcel, di Jalan Bypass Ngurah Rai, Pemogan, Denpasar Selatan. Dia tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, beratnya melebihi 5 gram.
Awalnya, pada 30 Juli 2025, terdakwa dihubungi DPO bernama Khalid. Dia meminta tolong untuk dibantu mengambilkan paket kiriman berisi sabu di kantor Lion Parcel, dan mengirimkan resi paket. Pada 2 Agustus 2025, Khalid menghubungi Odi Faisal bahwa paket kiriman berisi narkotika telah sampai di kantor Lion Parcel.
Terdakwa pun bergegas ke sana. Saat hendak mengambil parcel, terdakwa dibekuk petugas BNNP Bali.
Barang bukti yang disita berupa sabu seberat 99,32 gram netto. Plastik klip yang dibungkus lakban warna hitam berisi 97 butir pil/tablet berwarna hijau diduga narkotika jenis ekstasi. Tiga butir pil/tablet berwarna kuning diduga narkotika jenis ekstasi. (Miasa/balipost)










