
DENPASAR, BALIPOST.com – Komite III DPD RI menyoroti sejumlah persoalan krusial di sektor pendidikan Bali. Mulai dari kekurangan guru, tata kelola dana pendidikan, maraknya kekerasan di lingkungan sekolah, hingga persoalan penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP).
Hal tersebut terungkap saat Kunjungan Kerja Komite III DPD RI ke Provinsi Bali, dalam rangka inventarisasi pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, di Ruang Wiswa Sabha Pratama, Kantor Gubernur Bali, Jumat (6/2).
Anggota DPD RI asal Provinsi Bali, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra atau yang akrab disapa Rai Mantra, mengungkapkan hingga 2023 Provinsi Bali masih mengalami kekurangan sekitar 1.700 guru, seiring gelombang pensiun yang terjadi di berbagai daerah. Data terbaru menunjukkan kekurangan guru di Kota Denpasar mencapai 317 orang, Kabupaten Jembrana 113 orang, dan Kabupaten Karangasem 586 orang, dari jenjang TK hingga SMP.
Ia menilai, ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang melarang pengangkatan pegawai non-ASN menjadi salah satu hambatan utama pemenuhan kebutuhan guru di daerah. Padahal, menurutnya, secara fiskal sejumlah pemerintah daerah memiliki kemampuan untuk membiayai tenaga pendidik. Kondisi tersebut mendorong sekolah mengangkat guru komite yang dibiayai dari sumbangan masyarakat, namun berpotensi menimbulkan ketimpangan antar sekolah karena kemampuan finansial yang berbeda-beda.
“Diperlukan sinkronisasi kebijakan lintas kementerian dan lembaga, termasuk pemerintah daerah, agar kebutuhan guru dapat dipenuhi secara adil dan sesuai regulasi nasional,” ujar Rai Mantra.
Selain kekurangan guru, mantan Walikota Denpasar 2 periode ini juga menyoroti pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan dana komite. Berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024, masih terdapat 12 persen sekolah yang menyalahgunakan dana BOSP, mulai dari pungutan liar hingga manipulasi dokumen.
Di sisi lain, dana BOSP dinilai belum mampu menutup seluruh kebutuhan operasional sekolah, sehingga sumbangan komite kerap menjadi solusi, namun sering kali menimbulkan persoalan baru karena penetapan nominal dan waktu pembayaran yang terkesan memaksa.
Ia menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta kerja sama antara Dinas Pendidikan, Inspektorat, dan satuan pendidikan guna mencegah penyimpangan dan potensi kriminalisasi dalam pengelolaan dana pendidikan.
Rai Mantra juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap meningkatnya kasus kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Data JPPI tahun 2025 mencatat 614 kasus kekerasan, termasuk perundungan, kekerasan seksual, hingga kekerasan berbasis digital.
Di Bali sendiri, sejumlah kasus menimpa peserta didik maupun guru, yang dinilai belum tertangani secara optimal akibat lemahnya kinerja kelembagaan dan minimnya layanan pendampingan psikologis.
Kondisi tersebut diperparah dengan tingginya angka bunuh diri di Bali yang pada 2023 mencapai 3,07 per 100.000 penduduk, tertinggi secara nasional. Sepanjang 2025, kasus bunuh diri juga terjadi di kalangan warga sekolah, memunculkan keprihatinan mendalam terhadap kesehatan mental peserta didik dan pendidik.
Di sisi lain, pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) juga tak luput dari sorotan. Rai Mantra menyebut masih ditemukan berbagai persoalan, seperti pemotongan dana, pencairan fiktif, hingga kendala teknis akibat rendahnya pemahaman orang tua dan keterbatasan akses perbankan. Padahal, pada 2025 anggaran PIP mencapai Rp13,3 triliun untuk sekitar 18,59 juta peserta didik secara nasional.
Menurutnya, penguatan sistem pengawasan, pendampingan teknis, serta penerapan sanksi tegas terhadap pelanggaran menjadi kunci agar PIP benar-benar tepat sasaran.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali, I.B. Wesnawa Punia, mengungkapkan salah satu isu strategis yang masih dihadapi Bali adalah belum optimalnya kompetensi dan profesionalisme guru serta tenaga kependidikan.
Selain itu, Bali juga menghadapi keterbatasan ketersediaan sarana dan prasarana pendidikan yang memenuhi standar, serta belum optimalnya pendidikan karakter peserta didik. “Yang ketiga belum optimal minimalnya ketersediaan sarana-prasarana pendidikan yang memenuhi standar,” katanya dalam pertemuan tersebut.
Terkait kekurangan guru, Wesnawa memaparkan kondisi tenaga pendidik di jenjang SMA, SMK, dan SLB di Bali. Berdasarkan data Disdikpora, jumlah guru Aparatur Sipil Negara (ASN) tercatat sebanyak 4.317 orang, guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 3.741 orang, dan non-ASN sebanyak 4.454 orang. “Jadi total tenaga pendidikan di angka 12.512,” ujarnya.
Ia menyebutkan, keterbatasan jumlah guru tersebut berdampak pada pembiayaan yang harus ditopang melalui dana BOS dan peran komite sekolah. “Secara umum setelah ini memang jadi menjadi kesatuan kemudian memang dibiayai melalui penyediaan guru dengan dana BOS P dan dana komite karena keterbatasan,” katanya.
Wesnawa juga menyoroti masih beragamnya persepsi di lapangan terkait peran komite sekolah. “Ada persepsi di lapangan yang agak berbeda. Apakah komite itu wajib dibentuk apa tidak? Kalau kita melihat di Undang-Undang 20 tahun 2003 ada peran serta masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, peran komite seharusnya menjadi wadah partisipasi masyarakat dalam meningkatkan kualitas pendidikan, bukan sebagai pihak yang membebani sekolah. “Komite berperan adalah bagaimana masyarakat bisa berperan untuk membantu penguatan dari kualitas pendidikan,” katanya.
Dari sisi anggaran, Wesnawa menyebutkan alokasi belanja pendidikan di Provinsi Bali telah melampaui batas minimal mandatory spending 20 persen.
“Di Provinsi Bali, anggaran pendidikan itu kalau kita lihat dari 2024 sampai 2026, di 2024 anggaran pendidikan atau mandatory spending-nya di angka 27,89 persen. 2025 di angka 38 persen. Di 2026 angkanya lumayan, Pak, 39,63,” paparnya.
Namun demikian, ia menilai dukungan kebijakan dan anggaran dari pemerintah pusat masih diperlukan, terutama untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pendanaan pendidikan di daerah.
“Jadi, teman-teman di pemerintah pusat kebijakannya bisa juga men-support dari anggaran itu, otomatis kita bisa lebih efektif dan efisien dalam pendanaannya,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Wesnawa juga menyinggung kebijakan revitalisasi sekolah yang kini dilakukan melalui penyaluran langsung dari pemerintah pusat ke satuan pendidikan. “Tahun 2025 melalui program revitalisasi di mana anggaran tidak lagi disalurkan ke Pemda. Namun disalurkan ke penerima oleh Kemendikbudmen lalu melalui pola swakelola,” katanya.
Ia menilai skema tersebut memerlukan penguatan monitoring dan evaluasi, mengingat pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab pengawasan.
Selain isu guru dan sarana prasarana, Disdikpora Bali juga menyoroti penguatan kualitas pendidikan melalui Tes Kompetensi Akademik (TKA) yang mulai diterapkan di berbagai jenjang.
“Tes kompetensi akademis ini sebagai bagian pengukuran atau variabel indikator variabel KPI untuk mengukur bagaimana kualitas suatu daerah,” kata Wesnawa.
Ia mengungkapkan capaian rata-rata hasil TKA di Bali masih perlu menjadi perhatian bersama. “Bahasa Indonesia di angka 58,85. Matematika di angka 37,92. Bahasa Inggris di 28,73,” ujarnya.
Menurut Wesnawa, hasil tersebut menjadi pekerjaan rumah bersama untuk meningkatkan mutu pendidikan tanpa mengesampingkan prinsip pemerataan. “Belajar enggak belajar penting lulus, Pak. Ijazah yang penting punya ijazah. Enggak gitulah dunia pendidikan jangan dibegitukan,” tegasnya.
Di sisi lain, Disdikpora Bali juga melaporkan upaya penanganan kekerasan dan perundungan di satuan pendidikan melalui pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK).
“Kami di Dinas Pendidikan sudah melakukan kolaborasi lintas sektor juga untuk mencermati dan meng-capture persoalan-persoalan ini,” katanya.
Upaya tersebut dilakukan melalui kerja sama lintas sektor, termasuk dengan dinas sosial, perlindungan anak, aparat penegak hukum, hingga layanan kesehatan jiwa. (Winata/balipost)










