Tim Pansus TRAP DPRD Bali saat menerima dumas terkait indikasi permasalahan overlapping tanah di Desa Sempidi, Badung, di Ruang Bapemperda, Kantor DPRD Bali, Kamis (5/2). (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali kembali menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait indikasi permasalahan overlapping lahan di Desa Sempidi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung dalam rapat dengar pendapat di Ruang Bapemperda, Kantor DPRD Bali, Kamis (5/2).

Mereka diterima langsung oleh Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha didampingi Sekretaris Pansus Dr. Somvir.

Supartha yang merupakan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali ini mengatakan dugaan overlapping tanah di Desa Sempidi, tidak terdapat unsur pencaplokan tanah. Overlapping yang dimaksud lebih kepada adanya tanah yang telah bersertifikat kemudian kembali disertifikatkan. “Bukan pencaplokan. Overlapping itu biasa, tanah sudah bersertifikat lalu disertifikatkan lagi. Itu diselesaikan sendiri saja,” jelasnya.

Baca juga:  SMK Saraswati 1 Denpasar Lepas 287 Lulusan

Ia mengatakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) memiliki peran kunci dalam persoalan tersebut karena berwenang menerbitkan sertifikat tanah. “BPN yang mengeluarkan sertifikat. Kalau ada sertifikat terbit lagi, ya BPN juga yang menyelesaikan. Tanah-tanah yang dikuasai masyarakat itu sudah lama, turun-temurun. Ya kembalikan kepada mereka,” ujarnya.

Permasalahan serupa tidak hanya terjadi di Desa Sempidi, namun juga di wilayah lain seperti Pecatu dan beberapa daerah lainnya di Bali. Dari sekitar 15 Dumas yang diterima, sebagian besar berasal dari Kabupaten Badung.

Baca juga:  Diklat SSFC Indonesia Timur, Dua Member Bold Riders Bali Jadi Terbaik

“Paling banyak di Badung. Itu rakyat biasa, bukan perusahaan, kecil-kecil semua. Tidak ada perusahaan. Mereka tinggal di sana, tanahnya dikuasai turun-temurun, ada yang sudah puluhan tahun,” kata Supartha.

Ia menegaskan bahwa seluruh pengaduan masyarakat (Dumas) yang masuk telah ditangani sesuai kewenangan Pansus. Ia menyebutkan, hingga saat ini terdapat sekitar 15 Dumas yang seluruhnya telah ditindaklanjuti.

“Ada kurang lebih 15 Dumas itu sudah kita selesaikan semua. Prinsipnya sampai Pansus TRAP selesai (10 Maret 2026,red), Dumas kelar. Termasuk hasil RDP dan kegiatan lapangan, semuanya dipastikan selesai sampai ada rekomendasi,” ujar Supartha saat ditemui usai RDP.

Baca juga:  RDP dengan Mal Bali Galeria, Pansus TRAP Soroti Dugaan Penutupan Jalur Aliran Air hingga Memicu Banjir

Menurutnya, masyarakat yang mengadu berharap Pansus dapat membantu menyelesaikan persoalan yang dihadapi. Namun bantuan tersebut dibatasi pada fungsi pengawasan. “Masyarakat minta Pansus bantu, dan itu sudah kita bantu. Sampai mana? Sampai tingkat pengawasan saja sesuai kewenangan kita. Kalau harus ke pengadilan, silakan ke pengadilan. Kalau diselesaikan sendiri, selesaikan sendiri,” tegasnya.

Ia menambahkan, jika persoalan berkaitan dengan kewenangan kabupaten/kota, maka Pansus akan merekomendasikan dan menyampaikannya ke pemerintah daerah setempat. “Kalau kaitannya dengan BPN Provinsi, ya di provinsi. Kalau kabupaten/kota, kita rekomendasikan ke sana,” pungkasnya. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN