Terdakwa usai sidang vonis berkoordinasi dengan kuasa hukumnya di Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/asa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – I Putu Gede Sukerta, Ketua BUMDesa Teranggana Sari, Desa Sulangai, Kecamatan Petang, Badung, Selasa (3/2), divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Oleh majelis hakim yang diketuai I Wayan Suarta, terdakwa I Putu Gede Sukerta disebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primair.

Namun Putu Gede Sukerta dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsidair.

Hakim kemudian menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun) , serta denda sejumlah Rp300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Baca juga:  Pembunuh Istri Divonis Delapan Tahun

Masih dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, yang dihadiri oleh puluhan kerabat terdakwa, hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp959.247.808. Dengan ketentuan apabila paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, tidak dibayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan.

Baca juga:  Jadi "OTG" Selama Pandemi COVID-19, Pekerja Pariwisata Sangat Terpuruk

Majelis hakim juga menetapkan uang pengembalian dari saksi I Nyoman Widiada (mantan perbekel) yang disita oleh Jaksa Penuntut Umum sejumlah Rp 523.323.000 diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti dan disetorkan ke kas Bumdes Teranggana Sari. Dan menetapkan uang pelunasan enam nasabah yang disita oleh JPU sejumlah Rp 69.062.200 diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti dan disetorkan ke kas Bumdes Teranggana Sari.

Atas vonis itu, baik JPU maupun terdakwa melalui kuasa hukumnya I Gusti Agung Prami Paramita, menyatakan masih pikir-pikir selama sepekan.

Sebelumnya, memang nama mantan Perbekel Sulangai, I Nyoman Widiada dan sejumlah peminjam lainnya juga terungkap di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Baca juga:  Keluar Dari LP Kerobokan, Ismaya Langsung Melukat

Sedangkan dalam dakwaan JPU disebut ada menambah kekayaan pada Nyoman Widiada (status saksi) Rp 259.865.397,15 yang merupakan pemberian kredit multiguna / konsumtif tanpa agunan / jaminan atas nama saksi I Nyoman Sumandiyasa dengan total pokok pinjaman dan kekurangan pendapatan bunga sejumlah Rp 53.786.143,39.

Ada pula pemberian kredit multiguna / konsumtif tanpa agunan / jaminan atas nama Mulyono Hermanto total pokok pinjaman dan kekurangan pendapatan bunga sejumlah Rp 21.221.192,28.

Terakhir tanpa hak mengeluarkan lalu menyerahkan uang kas BUMDesa Teranggana Sari kepada Perbekel Widiada Rp 523.323.000. Jadi, total ke Widiada Rp 598.330.235,67 (sesuai dakwaan JPU). (Miasa/balipost)

BAGIKAN