
DENPASAR, BALIPOST.com – Terdakwa, I Putu Sumadi, kasus dugaan korupsi di LPD Desa Adat Yangbatu bakalan mengajukan pledoi, atas dakwaan JPU dari Kejari Denpasar. Eksepsi akan dilakukan tahun depan.
Sementara JPU Dewa Semaraputra dkk., dikonfirmasi, Sabtu (20/12) mengakui bahwa ada titipan dari pihak terdakwa senilai Rp 100 juta. Dan uang itu dibuatkan berita acara di Kejari Denpasar. “Uang penitipan dari terdakwa kami titipkan di RPL (Rekapitulasi Penerimaan Lainnya,red),” jelasnya.
RPL adalah rekening penampungan lainnya di sebuah bank BUMN, yang mana sifatnya itu seperti giro, tidak ada bunga dalam penitipan uang tersebut.
“Rekening RPL Kejaksaan Negeri Denpasar yang ada di bank berupa giro yang tidak memperoleh bunga dan kena biaya dalam penyimpanannya,” ucap Kasipidsus Dewa Semaraputra.
Pengembalian tersebut cukup berarti dari aspek hukum karena bakalan menjadi pertimbangan dalam mengambil keputusan atas perkara ini nantinya.
Diberitakan sebelumnya, mantan Ketua LPD Yangbatu, Denpasar Timur, terdakwa I Putu Sumadi, digiring ke Pengadilan Tipikor Denpasar. JPU Dewa Gede Semaraputra, Catur Rianita Dharmawati dkk., di hadapan majelis hakim yang diketuai Ida Bagus Made Ari Suamba, membeber peristiwa yang dilakukan terdakwa.
Hingga akhirnya, berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara, negara cq LPD Desa Adat Yangbatu, menderita rugi senilai Rp2.621.738.500. Diuraikan JPU, berdasarkan laporan keuangan/nominatif pinjaman yang diberikan LPD Desa Adat Yangbatu, jumlah pemberian pinjaman kepada nasabah periode tahun 2008 sampai 2025 sejumlah Rp9.234.300.000.
Dari jumlah pinjaman tersebut adanya angsuran pinjaman sejumlah Rp 1.489.541.400, dengan saldo baki kredit pinjaman yang diberikan LPD Desa Adat Yangbatu Denpasar sejumlah Rp7.744.758.600, yang disetujui oleh terdakwa dengan tidak memperhitungkan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK).
Kemudian terdapat pinjaman yang diberikan dalam kategori macet dengan baki kredit sejumlah Rp2.621.738.500. Dari kredit yang kategori macet tersebut ada yang menggunakan agunan sebagai jaminan kredit namun nilai agunan tidak sesuai dengan jumlah kredit yang diberikan kepada nasabah. Ketua LPD mengambil kebijakan memberikan pinjaman kepada nasabah hanya dengan kepercayaan. (Miasa/balipost)










