Para nasabah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Mambal, Kecamatan Abiansemal, Badung protes, karena tak bisa menarik simpanan yang ditaruh di LPD tersebut. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Penyidik Satreskrim Polres Badung yang menangani kasus LPD Mambal kerja keras mengungkap kasus ini. Hasil penyelidikan terungkap jika Rp 28 miliar lebih dipakai kepentingan pribadi pengurus LPD. Salah satunya investasi rencana pembangunan rumah sakit (RS) di Gianyar.

“Informasi kami peroleh dari penyidik Satreskrim Polres Badung, uang nasabah atau dana pihak ketiga yang tersimpan di LPD Mambal tersebut digunakan kepentingan pribadi ketua LPD.

Caranya mengajukan kredit atas nama dirinya dan 10 kredit fiktif atau topengan atas nama nama keluarganya. Total tercatat sejumlah Rp 28 miliar lebih,” ucap PS Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung, Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, seizin Kapolres AKBP M. Arif Batubara, Minggu (27/7).

Baca juga:  Sasar Jalan Kargo hingga Buluh Indah, Puluhan Pelanggar Parkir Terjaring

Terkait jumlah nasabah, Aiptu Ayu menjelaskan, untuk data nasabah aktif pada 2021 terdampak adalah 7.700 orang. Sedangkan uang hasil pencairan kredit – kredit tersebut diduga diberikan kepada rekan bisnisnya di luar kabupaten untuk kerja sama atau investasi pembangunan rumah sakit di Gianyar.

“Akan tetapi sampai sekarang pembangunan rumah sakit tidak ada dan kredit-kredit dimaksud macet tidak ada pembayaran kewajiban,” ucapnya.

Baca juga:  Gelorakan Pertemuan IMF-WB Annual Meeting dari Bali ke Seluruh Dunia

Apakah ada nasabah sampai sakit akibat kasus ini? “Penyidik belum mendapatkan keterangan tersebut dalam penyidikan,” tegas Ayu.

Seperti diberitakan, penyelidikan dan pendalaman keterangan saksi-saksi terkait kasus LPD Desa Adat Mambal terus dilakukan penyidik Tipikor Satreskrim Polres Badung. Sejumlah pengurus LPD dan mantan bendesa adat sudah diperiksa untuk mengungkap terang benderang masalah ini.

Saksi-saksi yang sudah diperiksa Ketua, Sekretaris, Bendahara, Kolektor Tabungan dan Kredit, Kabag Deposito, Kabag Tabungan, serta Kabag Kredit LPD Mambal. Termasuk mantan Bendesa Adat Mambal selaku Ketua Badan Pengawas sudah dimintai keterangan.

Baca juga:  Banyak Diderita Kaum Remaja, Kenali Gejala dan Cara Mencegah Anemia

Akibat masalah ini menimbulkan kerugian Rp 211.825.540.882, sehingga para nasabah tidak bisa mengambil uangnya. Untuk kasus LPD Mambal masih menunggu hasil audit untuk mengetahui kerugian negara. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN