Para nasabah LPD Mambal saat menyampaikan protes beberapa waktu lalu karena tak bisa menarik simpanan di LPD tersebut. (BP/istimewa)

 

MANGUPURA, BALIPOST.com – Terkait penanganan kasus dugaan korupsi LPD Mambal dituding lambat, Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara angkat bicara. Kapolres menyebutkan, proses penyidikan mengalami hambatan karena metode audit dilakukan kantor akuntan publik (KAP) dan dilakukannya verifikasi data serta orang sebagai bahan atau pendukung hasil final kerugian LPD.

Kapolres Arif, Senin (1/12), menjelaskan, sebagai terlapor dalam kasus ini berinisial IWAW (55). IWAW sempat menjabat Kepala LPD Adat Mambal. Untuk perkembangan hasil penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan terhadap IWAW, 16 saksi dari pengurus/karyawan LPD Adat Mambal, 38 saksi dari debitur, serta pemeriksaan terhadap ahli auditor dari Kantor Akuntan Publik I Wayan Ramantha.

“Jadi jumlah sanksi yang telah diperiksa sebanyak 58 orang. Penyidik telah mengamankan dokumen-dokumen terkait dengan pengelolaan keuangan LPD Adat Mambal, baik berupa bukti transaksi, bukti simpanan, dan bukti kredit serta bukti lainnya yang berhubungan dengan dugaan kredit fiktif dimaksud,” tegasnya.

Baca juga:  Pecinta Sate Merapat! Ini 5 Spot Sate di Bali Antigagal

Selain itu, penyidik Satreskrim Polres Badung mengamankan 87 surat perjanjian kredit, 17 sertifikat hak milik yang merupakan agunan/jaminan kredit, satu sertifikat hak tanggungan dan 49 buah BPKB. Penyidik telah melaksanakan koordinasi atau expose dengan Kejaksaan Negeri Badung, rapat dengar pendapat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kortas (Korps Pemberantasan) Tindak Pidana Korupsi Polri bertempat di Polda Bali.

Terkait hambatan yang dihadapi penyidik saat ini, menurut Arif, metode audit yang digunakan oleh KAP I Wayan Ramantha (KAP sebelumnya) adalah standar perikatan asurans, bukan audit perhitungan kerugian LPD/kerugian keuangan negara sesuai dengan Laporan Asurans Independen atas Laporan Keuangan LPD Adat Mambal no: 015/OP-AK/XII/2021, tanggal 30 Desember 2021 sehingga jumlah kerugian senilai Rp211.825.540.882 merupakan potensial loss (actual loss). Auditor Prof. I Wayan Ramantha yang memiliki sertifikat CPI meninggal pada 23 April 2024. Sedangkan stafnya belum ada yang memiliki sertifikat CPI sehingga ketika diajukan ke persidangan akan menemui hambatan.

Baca juga:  Diduga Korupsi, Perbekel Dencarik Diberhentikan Sementara

Atas meninggalnya Ramantha, otomatis KAP I Wayan Ramantha diblokir oleh Menkeu RI. Untuk itu, telah dilakukan permohonan audit investigatif atas penghitungan kerugian keuangan negara kepada KAP Dony dan rekan.

Oleh karena itu, memerlukan proses atau tambahan waktu untuk verifikasi data dan orang sebagai bahan/pendukung hasil final kerugian LPD Desa Adat Mambal. Auditor KAP Dony dan rekan memohon tambahan waktu pemeriksaan sesuai dengan surat nomor: 30185/SK/DR/XI/2025, tertanggal 9 November 2025.

Baca juga:  Karena Ini, Anggota Ormas Digerebek

“Adapun langkah-langkah atau rencana tindak lanjut yang akan dilakukan penyidik yaitu menunggu hasil perhitungan kerugian dari KAP Dony dan rekan. Melakukan pemeriksaan terhadap para debitur yang diduga mengajukan atau menikmati pencairan hasil kredit dimaksud sesuai dengan hasil temuan auditor KAP Dony dan rekan,” ucapnya.

Setelah semua itu selesai barulah penyidik akan melakukan penetapan status tersangka. Hingga saat ini dilakukan koordinasi dengan Kortas Tipidkor Polri dan PPATK serta berusaha melakukan pemulihan terhadap kerugian keuangan LPD Desa Adat Mambal dengan cara memberikan kesempatan kepada para debitur untuk melakukan pelunasan kredit dan mengamankan atau menyita agunan dan jaminan kredit yang bernilai ekonomis. Dengan demikian, hasil penyelamatan tersebut dapat digunakan untuk menutupi kewajiban LPD kepada para nasabah. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN