Pekerjaan
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus perselisihan hubungan industrial (HI) di Denpasar tergolong kecil. Dinas Tenaga Kerja, dan Sertifikasi Kompetensi (DTKSK) Denpasar mencatat selama 2018, sedikitnya terdapat 23 kasus HI yang masuk.

Semua kasus tersebut mampu ditangani dengan baik. Artinya, tidak ada tunggakan kasus HI yang harus diselesaikan pada tahun ini.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi
Kompetensi Kota Denpasar Drs. IGA Rai Anom Suradi, M.M., mengatakan dari keseluruhan kasus, persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang paling mendominasi. Anom mengatakan, pihaknya selalu mengadakan pendekatan dengan semua komponen untuk meminimalisasi kasus perselisihan tenaga kerja.

Baca juga:  Penangkaran Kunang-Kunang, Jadi Wisata Baru Desa Taro

“Kita di Denpasar tidak ada gejolak tenaga kerja, karena setiap saat bersama dewan pengupahan melakukan komunikasi. Setiap bulan kita cek ke lapangan, kebutuhan hidup, juga mensosialisasikan peraturan menteri yang baru kepada semua komponen,” ujarnya.

Pihaknya juga memiliki program kegiatan deteksi dini dan pemantauan kasus. Tim yang ada di DTKSK secara rutin turun ke lapangan memantau kondisi di sejumlah perusahaan yang terindikasi terjadi
masalah hubungan industrial.

Baca juga:  Swing Viral di Instagram, Vloger dan Komunitas Film Jepang Kunjungi Teras Ceking   

Paling tidak, bila muncul kasus agar bisa
diselesaikan dulu di tingkat Bipartit dan tidak harus sampai ke DTKSK. “Kita akan terima pengaduan kasusnya bila sudah ada upaya media yang dilakukan di intern mereka,” katanya.

Karena itu, kasus perselisihan tenaga kerja tergolong kecil. Pada 2017 ada 22 kasus yang masuk. Namun, sudah berhasil diselesaikan sebanyak 18 kasus dan hanya empat yang belum tuntas ditangani.

Itu dinilai sah-sah saja, karena pihaknya sudah melakukan mediasi dua kali dengan
pihak-pihak yang berselisih. Bila dalam mediasi tidak menemukan jalan
ke luar, kasusnya berlanjut ke Peradilan Industrial. “Secara umum dilihat dari jumlah perusahaan yang mencapai 4000 lebih di Denpasar dan yang ada persoalan dengan HI hanya 23, persentasenya cukup kecil. Meski demikian, kita tetap upayakan
penyelesaian dengan baik,” jelasnya.

Baca juga:  Nasional Terus Catatkan Penurunan Tambahan Kasus COVID-19

Dikatakan, secara umum masalah HI yang masuk ke dinas yang dipimpinnya ini, yakni PHK. Mereka merasa sepihak melakukan pemutusan. (Asmara Putra/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *