
DENPASAR, BALIPOST.com – Oknum sopir truk bernama Nyoman Joni Setiawan (28) yang diadili atas kasus ribuan pil ekstasi dinyatakan bersalah. Oleh jaksa penuntut umum (JPU) Adhi Antari, terdakwa kemudian dituntut selama 12 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp2 miliar, subsider selama delapan bulan penjara.
Sementara rekannya, Ketut Juliawan (23) asal Buleleng, dituntut lebih ringan yakni sembilan tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dan pidana denda sebesar Rp2 miliar subsider selama delapan bulan penjara.
Mereka disebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yaitu yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.
Adapun barang buktinya berupa narkotika jenis metamfetamin atau yang umum dikenal dengan sabu paket plastik klip berat keseluruhan 841,97 gram bruto dan narkotika jenis MDMA atau yang umum dikenal dengan ekstasi sebanyak 15 paket plastik klip dengan jumlah seluruhnya 1.485 butir dengan total berat 608,74 gram bruto atau gram 593,74 netto.
Kuasa hukum terdakwa, Gusti Agung Prami Paramita, dikonfirmasi, Rabu (17/12), mengaku akan mengajukan pledoi dalam sidang berikutnya. (Miasa/balipost)










