Putu Krisna DS usai tuntutan berdiskusi dengan kuasa hukumnya. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Nasib apes dialami oleh sopir pengiriman minuman bernama Putu Krisna DS asal Buleleng. Oleh jaksa penuntut umum (JPU), Selasa (2/12), Krisna dituntut pidana penjara selama 4,5 tahun setelah ditangkap polisi karena mengambilkan sabu untuk temannya bernama I Ketut Adi Mahaputra (terdakwa dalam penuntutan terpisah).

Atas tuntutan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Putu Kakoi Adi Surya, mengajukan pledoi secara lisan. Pada pokoknya, dia minta keringanan hukuman karena terdakwa sebagai tulang punggung keluarga.

Baca juga:  Truk Terbalik, Badan Melepuh Tersembur Air Radiator

Namun, JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Abang Marthen Bunga, S.H., M.Hum., tetap pada tuntutannya. Yakni menghukum terdakwa selama 4,5 tahun denda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan.

Diuraikan dalam surat tuntutan, teman terdakwa, Ketut Hadi Mahaputra, memesan sabu 5 gram kepada Alan Walker (belum tertangkap) dengan harga Rp4.600.000. Lalu, Ketut diberikan alamat mengambil tempelan.

Ketut kemudian menghubungi terdakwa Krisna melalui Whatsapp untuk mengambilkan tempelan sabu. Atas permintaan itu, terdakwa menyanggupinya. Singkat cerita, begitu dibawa ke kosnya di Padangsambian, terdakwa bersama rekannya ditangkap polisi. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Polisi Usut Pembuat Video Jaksa Terima Suap Rizieq Shihab
BAGIKAN