Terdakwa Ni Wayan Nestri usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar. Dia dihukum selama 2,5 tahun penjara. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah dituntut pidana penjara selama tiga tahun enam bulan oleh JPU Anom Rai dkk., Kaur Keuangan sekaligus Bendahara Desa Mengwitani, terdakwa Ni Wayan Nestri (49), Selasa (27/3) dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dana Desa Mengwitani.

Oleh majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi, terdakwa dihukum selama 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti Rp 300 juta dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan setelah kasus ini mempunyai kekuatan hukum, terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya dapat disita untuk dilelang. Jika tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Baca juga:  Pemerkosa Anak Dibui Enam tahun

Sebelumnya, Ni Wayan Nestri dituntut hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, JPU Anom Rai dkk., menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair.

Yakni, dalam pengelolaan keuangan Desa Mengwitani yang merugikan keuangan negara, dalam hal ini Desa Mengwitani sebesar Rp 1,2 miliar lebih. Tak pelak terdakwa dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga:  Transaksi E-Banking, Dapat Poin Undian Hujan Emas BPR Lestari

Jaksa di depan persidangan mengatakan terdakwa Nestri sebagai Kaur Keuangan dan selanjutnya ditunjuk sebagai bendahara dinilai sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut perbuatan secara bersama-sama. Terdakwa juga bertindak secara sendiri-sendiri dengan I Made Rai Sukadana dan Ni Kadek Wirastini, bertujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi.

Jaksa juga menuding Nestri menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara. (miasa/balipost)

Baca juga:  Ini, Vonis Oknum Polisi "One Million No Problem"
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *