Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto Diputra menunjukkan salah satu pelaku curanmor yang berhasil ditangkap. (BP/rah)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Polsek Kuta mengungkap 7 kasus pencurian dan menahan 10 tersangka selama dua bulan terakhir. Kasus tersebut didominasi kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Selain itu, juga dibeberkan hasil penyidikan kasus pembunuhan berencana Endang Sulastri (41) di rumah kontrakan, Jalan Pattimura, Kuta.

Kapolsek Kuta, Kompol Agus Riwayanto Diputra, didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar Kompol Ketut Sukadi, Selasa (2/12) menjelaskan untuk kasus curanmor rata-rata modusnya kunci nyantol dan tidak kunci stang. “Kami mengimbau masyarakat jangan sampai lalai meninggalkan motor dengan kunci nyantol,” ujarnya.

Selain curanmr,kata dia, banyak juga terjadi kasus pencurian HP yang dialami WNA dan WNI. Pasalnya HP korban sering tertinggal di tempat hiburan malam (THM) dan minimarket. Disamping itu, ada juga pelaku copet mengincar WNA yang dalam kondisi mabuk usai minum alkohol di THM.

Baca juga:  Cegah COVID-19, Tahap II Diserahkan Tanpa Tersangka

Untuk pengungkapan kasus curanmor, yakni di areal parkir Pantai Seminyak, Jalan Camplung Tanduk, Kuta. Pelakunya berinisial SR dan menyasar motor milik PTS. Pelaku datang ke lokasi kejadian dan melihat motor korban tidak dikunci stang. Saat beberapa kali mencoba menghidupkan motor itu, selalu gagal. Saat mendorong motor korban, menabrak kendaraan lain hingga menimpa pelaku. Warga yang melihat kejadian itu langsung menangkap pelaku.

Baca juga:  Polisi akan Gelar Rekonstruksi 3 Kasus Ini di Sky Garden

Hal yang sama juga dialami tersangka WH. Saat beraksi di Jalan Pantai Kuta menggunakan kunci T, pelaku gagal menghidupkan motor milik MJA. Pelaku terus mencoba sampai kelelahan, tapi tidak berhasil. Sampai akhirnya korban datang dan pelaku langsung kabur. Korban bersama warga mengejar pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap.

Terkait perkembangan penyidikan kasus pembunuhan Endang, mantan Kapolsek Denpasar Timur ini menjelaskan sudah dilakukan rekonstruksi di halaman Mako Polsek Kuta. Dilaksanakan di polsek atas pertimbangan hasil informasi intelijen untuk menjaga situasi tetap kondusif. Pasalnya jika dilakukan di TKP dikhawatirkan mengganggu aktivitas masyarakat karena jalannya kecil.

Baca juga:  Kasus Kematian Covid-19 Shanghai Meningkat

Selain itu juga atas hasil kesepakatan penyidik, jaksa dan kuasa hukum pelaku. “Rekonstruksi ini tujuannya menyamakan hasil BAP (berita acara pemeriksaan) dengan kenyataan. Kegiatan rekonstruksi berjalan lancar, segara dikembangkan dengan dokumen lain, hasil labfor, rekaman CCTV dan penyebab meninggalnya korban, saksi-saksi karyawan korban,” ucap Kompol Agus.

Untuk kasus ini, tersangka Kamal Mapongga (33) dikenakan Pasal 338 KUHP juncto 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (Kertanegara/balipost)

BAGIKAN