Tim penyidik Kejari Buleleng melakukan penyitaan ratusan dokumen terkait dugaan kasus tipikor BUMDes Banjarasem Mandara di Kecamatan Seririt. (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng melakukan penggeledahan di kantor Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Banjarasem Mandara, di Kecamatan Seririt. Hal ini berhubungan dengan pengungkapan dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di BUMDes Banjarasem Mandara.

Di tahun 2020, penyidik menetapkan tersangka dalam kasus ini, Kamis (21/4), penyidik menyita dokumen penting sebagai barang bukti dalam kasus ini. Barang bukti ini disita dari kantor BUMDes Banjarasem Mandara.

Penyitaan ini dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng Wayan Genip bersama penyidik lainnya. Selama lebih kurang empat jam, penyidik mengumpulkan dokumen penting untuk menguatkan dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di internal BUMDes Banjarasem Mandara.

Baca juga:  PT Sinarmonas Industries Buka Cabang di Bali

Kepala Seksi (Kasi) Intelejen A.A. Ngurah Jayalantara seizin Kepala Kejaksaan (Kajari) Buleleng Rizal Syah Nyaman mengatakan, sejak “membidik” dugaan tipikor pengelolaan dana BUMDes Banjarasem Mandara, tim penyidik menetapkan tersangka dalam dugaan kasus tipikor ini. Tersangka ini tak lain adalah oknum pengurus dengan inisial MAT.

Untuk melengkapi barang bukti, penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti. Perisnya, penyitaan pertama pada November 2020 silam. Dari penyitaan itu, penyidik memerlukan barang bukti tambahan, sehingga penyidik melakukan penyitaan yang kedua kali.

Baca juga:  Penolakan Ortu Kendala Perlambat Vaksinasi Anak

Dari penyitaan lanjutan itu, total sebanyak 195 jenis dokumen. Ratusan barang bukti ini seperti buku kas keluar/ masuk. Laporan keuangan, laporan kredit, kartu angsuran dan dokumen lainnya. “Penyitaan ini adalah yang kedua setelah sebelumnya penyidik telah menyita barang bukti, dan hasilnya maish dipelajari untuk memerkuat data untuk kita mengungkap dugaan tipikor ini,” katanya.

Di sisi lain Kasi Intelijen Jayalantara, saat ini tim penyidik telah menyusun BAP untuk tersangka MAT. Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Mudiarta/balipost)

Baca juga:  Ini, Hasil Otopsi Warga Riang Gede Tewas dengan Belasan Luka Tusuk
BAGIKAN